TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masyarakat kini tak perlu lagi menunjukkan bukti tes PCR atau antigen saat melakukan perjalanan udara.
Hal itu diutarakan Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).
"Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan," kata Luhut.
Melansir Kompas.com, kebijakan tersebut salah satunya adalah penghapusan syarat menunjukkan bukti tes PCR atau antigen dengan hasil negatif atau nonreaktif untuk masyarakat yang akan menggunakan pesawat terbang.
Kebijakan ini juga diterapkan pada masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi darat dan laut.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," lanjutnya.
Luhut menambahkan kebijakan ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat oleh kementerian dan lembaga terkait.
Baca: Luhut: Pembebasan Syarat Tes PCR & Antigen Bagi Pelaku Perjalanan Domestik yang Sudah Vaksin Kedua
Bebas Karantina PPLN di Bali
Selain itu, dalam kebijakan ini pemerintah juga mulai menerapkan penghapusan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali melalui jalur laut atau pun udara.
"Dalam ratas (rapat terbatas) hari ini, Presiden juga telah menyetujui untuk melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," sebut Luhut.
Adapun PPLN tanpa karantina di Bali dapat diterapkan dengan syarat sebagai berikut.
1. PPLN yang datang harus menunjukkan pemesanan hotel yang sudah dibayar minimal 8 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI;
2. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster;
3. PPLN melakukan entri tes PCR dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas menjalankan aktivitas dengan menjaga protokol kesehatan;
4. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing;
5. PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan;
6. Kegiatan internasional yang diselenggarakan di Bali selama masa uji coba menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan standar G20.
Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 14 Maret 2022, Ada 7 Daerah Berstatus Level 4
Pemerintah Terapkan Visa On Arival (VOA)
Tidak hanya itu, dalam kebijakan terbaru, pemerintah juga menerapkan Visa On Arival (VOA) untuk 23 negara dunia.
Berikut daftar 23 negara dengan VOA.