TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sejumlah obat tradisional dan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam operasi yang dilakukan pada Februari lalu.
Menurut Kepala BPOM Penny K Lukito, dalam operasi tersebut, pihaknya menemukan kopi yang mengandung bahan kimia obat.
Melansir Kompas.com, kopi tersebut termasuk Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
Penny menegaskan, produk-produk tersebut mengandung paracetamol da sildenafil.
"Tentunya harus diketahui masyarakat ini (kopi temuan BPOM) untuk meningkatkan stamina siapapun mengonsumsinya, terutama stamina laki-laki ini dan obat anti nyeri yang digunakan bersamaan tentunya akan menunjukkan sesuatu yang meningkatkan energi daya tahan tubuh," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (4/3/2022).
Penny menjelaskan, operasi tersebut dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM bersama dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor.
Baca: 4 Jenis Vaksin Booster untuk Penerima Dosis Lengkap Sinovac yang Disetujui BPOM
Berdasarkan hasil operasi, produk berupa 15 jenis pangan olahan mengandung bahan kimia obat dan 36 jenis obat tradisional mengandung bahan kimia obat berhasil ditemukan.
Kemudian, terdapat 32 kg bahan baku obat ilegal seperti Parasetamol dan Sildenafil serta 5 kg produk ruahan atau bahan campuran setengah jadi.
"Ada alat produksi sederhana dan tidak memenuhi cara produksi obat yang baik, kemudian ada produk jadinya sendiri," ujarnya.
Menurut Penny, penggunaan bahan pangan yang mengandung bahan kimia obat tersebut, berisiko pada kesehatan seperti gangguan jantung dan gangguan hati.
Baca: EUA Disetujui BPOM, Rusia Gandeng Fahrenheit Bangun Pabrik Sputnik V di Indonesia
"Siapapun yang mengonsumsi ini ya kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya," ucapnya.
Adapun, dalam operasi tersebut, kata Penny, ditetapkan dua tersangkat terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal.
"Pasal yang diberlakukan adalah pasal 196, 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara 15 tahun paling banyak dan denda paling banyak satu setengah miliar serta Undang-Undang tentang Pangan," ujarnya.
Baca: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Sputnik-V, Efikasi Capai 91%
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Baca selengkapnya terkait BPOM di sini