Kendati tiga partai politik setuju dengan wacana penundaan Pemilu 2024, namun lima partai politik lain yang memiliki kursi di MPR atau DPR, yaitu PDI-P, Nasdem, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menegaskan menolak.
Sedangkan, Partai Gerindra belum menentukan sikap.
Baca: Partai Ummat Resmi Jadi Partai Politik, Siap Bertarung pada Pemilu 2024
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto berpendapat wacana penundaan Pemilu 2024 tidak penting dibicarakan.
Justru, ia mengatakan kenaikan harga kebutuhan pokok rakyat hingga kelangkaan minyak goreng lah yang harus segera ditangani.
"Urusan rakyat ini jauh lebih penting ditangani daripada menunda Pemilu," ujar Hasto dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022).
Jika dilihat dari segi hukum, ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menjelaskan penundaan pemilu tidak memiliki dasar hukum yang diatur Konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
Yusril membeberkan Pasal 22E UUD 1945 secara imperatif menyatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Jadi, jika pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, maka atas dasar apakah para penyelenggara negara itu menduduki jabatan dan menjalankan kekuasaannya? Tidak ada dasar hukum sama sekali," jelas Yusril dalam keterangannya, Sabtu (26/2/2022).
Justru wacana penundaan Pemilu 2024 disinyalir akakn menimbulkan pemerintahan yang ilegal.
Lantaran, pelaksanaannya tidak memiliki dasar hukum.
"Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari presiden dan wakil presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya 'ilegal' alias 'tidak sah' atau 'tidak legitimate'.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal Jokowi di sini