Bareskrim Polri Lacak Aset Indra Kenz hingga Orang Terdekatnya Terkait Kasus Binomo

Bareskrim Polri bakal melakukan pelacakan dan penyitaan aset tersangka kasus aplikasi Binomo Indra Kenz dan orang terdekatnya.


zoom-inlihat foto
Indra-Kenz-1.jpg
Instagram/indrakenz
Indra Kenz


Ramadhan menjelaskan bahwa Pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian, serta Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Indra Kenz dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo.

Kasus tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Sebanyak delapan orang yang menjadi korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo.

Indra Kenz menjadi salah satu afiliator yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binaty option bernama Binomo.

Indra diduga telah melanggar pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong.

Pasal itu sesuai dengan pelaporan delapan orang yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved