Bareskrim Polri Lacak Aset Indra Kenz hingga Orang Terdekatnya Terkait Kasus Binomo

Bareskrim Polri bakal melakukan pelacakan dan penyitaan aset tersangka kasus aplikasi Binomo Indra Kenz dan orang terdekatnya.


zoom-inlihat foto
Indra-Kenz-1.jpg
Instagram/indrakenz
Indra Kenz


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Crazy Rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, telah menjadi tersangka kasus dugaan penipuan pada investasi binary option melalui aplikasi Binomo.

Bahkan, lantaran kasus tersebut Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.

Tak berhenti di situ, aset Indra Kenz bahkan juga bakal dilacak dan disita oleh Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga akan melacak dan menyita aset orang terdekat Indra Kenz.

Hal ini diungkapkan oleh Dirtpideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

"Tracing aset akan banyak kami sita termasuk kepada orang dekat tersangka," kata Whisnu, Selasa (1/3/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dikatakan Whisnu, bakal ada banyak aset terkait kasus Binomo yang nantinya akan disita Bareskrim.

Baca: Indra Kenz

Baca: Sempat Terkenal dengan Jargon Wah Murah Banget, Aset Mewah Indra Kenz Kini Terancam Disita

Namun, Whisnu belum bisa menyampaikan soal rincian aset yang akan disita itu.

Pasalnya, penyidik hingga kini masih melakukan proses pendalaman terkait hal tersebut.

"Pasti banyak nanti ya asetnya yang terkait perkara pidana yang dipersangkakan," ujar Whisnu.

Whisnu berujar bahwa pihaknya juga sedang melakukan tracing aset kepada pemilik dan pihak lain di aplikasi Binomo

"Lagi tracing aset pengembangan terhadap aplikasi dan paara afiliator lainnya," kata Brigjen Whisnu Hermawan.

Indra Kenz
Indra Kenz (Instagram/indrakenz)

Terancam 20 Tahun Penjara

Indra Kenz telah resmi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya menjalni pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan berujar bahwa setelah pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus Binomo.

Ramadhan menyebutkan pihaknya akan segera menangkap Indra Kenz dan menahan sang selebgram ini.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Ramadhan menyebutkan bahwa Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara dalam kasus dugaan penipuan serta judi online lewat aplikasi Binomo ini.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.

Baca: Bareskrim Telusuri Aset Indra Kenz, Tersangka Kasus Penipuan Aplikasi Binomo

Ramadhan menjelaskan bahwa Pasal yang disangkakan terhadap Indra Kenz termaktub dalam Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian, serta Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Indra Kenz dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo.

Kasus tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Sebanyak delapan orang yang menjadi korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo.

Indra Kenz menjadi salah satu afiliator yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binaty option bernama Binomo.

Indra diduga telah melanggar pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyebaran berita bohong.

Pasal itu sesuai dengan pelaporan delapan orang yang mengaku sebagai korban aplikasi Binomo.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Red CobeX (2010)

    Red CobeX adalah sebuah film komedi Indonesia yang
  • Film - Utusan Iblis (2025)

    Utusan Iblis adalah sebuah film horor Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved