TRIBUNNEWSWIKI.COM - Indra Kesuma atau yang lebih dikenal dengan nama Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan aplikasi binomo.
Dikutip dari Kompas.com, penetapan status baru Indra itu pun dibarengi dengan penelusuran aset milik tersangka yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penelusuran akan dilaklukan terhadap aset milik Indra yang berkaitan dengan kasus aplikasi berkedok trading binary option tersebut.
“Penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK (Indra Kenz) yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini,” tutur Ramadhan secara virtual, seperti dilansir oleh Kompas.com, Kamis (25/2/20222).
Tak hanya itu, penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap bukti video yang diduga milik Indra Kenz dalam kasus penipuan aplikasi binomo.
Ramadhan mengungkapkan pada Jumat pagi Indra kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Baca: Indra Kenz
Baca: Binomo
“Saudara IK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga kemarin telah dilakukan penangkapan. Hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” papar Ramadhan.
Rencananya, Indra Kenz akan mendekam di balik jeruji besi di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Ramadhan menyampaikan bahwa Indra dikenakan pasal berlapos dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Indra terjerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Di tempat terpisah, kuasa hukum Indra Kenz berencana mengajukan gugatan praperadilan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan aplikasi binomo.
Baca: Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo dan Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Polisi
Baca: Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa sebagai Saksi Atas Kasus Dugaan Penipuan Binomo
"Langkah itu (praperadilan) kemungkinan ada. Tapi kami tetap akan diskusi ke keluarganya," terang Wardaniman Larosa, Jumat (25/2/2022).
Wardaniman mengatakan hingga kini tim kuasa hukum masih akan melakukan koordinasi dengan pihak keluarga Indra Kenz guna menentukan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk penangguhan penahanan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal Indra Kenz di sini