TRIBUNNEWSWIKI.COM - Indra Kesuma atau Indra Kenz memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, Kamis (24/2/2022).
Dilansir oleh Tribunnews, Indra datang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB.
Indra hadir didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
Terlihat Indra Kenz mengenakan kemeja dan topi berwarna hitam.
Ia juga menggunakan kacamata dan masker berwarna putih.
Baca: Indra Kenz
Baca: Binomo
Sesampainya di lokasi, ia tidak banyak bicara dan langsung masuk ke Gedung Bareskrim.
"Nanti ya nanti ya, terima kasih," kata Indra Kenz kepada wartawan seperti dikutip dari Tribunnews.
Di tempat terpisah, kuasa hukum Indra Kenz, yaitu Wardaniman Larosa menjelaskan bahwa kliennya belum berstatus tersangka.
Wardaniman mengatakan Indra masih diperiksa sebagai saksi di Bareskrim.
"Diinformasikan kepada kawan-kawan media bahwa Klien kami masih belum ditetapkan sebagai tersangka, justru saat ini masih sedang berlangsung diperiksa sebagai saksi di Bareskrim," beber Wardaniman.
Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri juga mengatakan Indra Kenz diperiksa dengan status sebagai saksi.
Baca: Besok, Crazy Rich Medan Indra Kenz Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Penipuan Binomo
Baca: Korban Aplikasi Binomo Gelar Unjuk Rasa di Depan Mabes Polri, Ini Tuntutannya
"Sampai saat ini dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi," kata Ramadhan.
Menurutnya, penyidik masih melakakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada Indra sebelum membuat keputusan lebih lanjut, termasuk penetapan sebagai tersangka.
Indra Kenz menjadi terlapor dalam kasus Binomo lantaran diduga berperan sebagai afiliator yang mempromosikan aplikasi berkedok trading binary option tersebut.
Laporan terhadap Indra terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Hingga kini, kasus itu masih dalam proses penyidikan.
Polisi pun sudah memeriksa beberapa korban, saksi, serta ahli dalam kasus tersebut.
Dari kesaksian sejumlah korban, polisi menduga kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp 3,8 Miliar.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal Indra Kenz di sini