Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo dan Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Polisi

Crazy Rich Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo. Ia terancam hukuman penjara 20 tahun.


zoom-inlihat foto
Indra-Kenz-2.jpg
Instagram/indrakenz
Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo dan Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Polisi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Indra Kenz ditahan polisi terkait kasus investasi bodong Binomo, setelah sebelumnya diperiksa oleh penyidik, Kamis (24/2/2022) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya juga sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Crazy Rich Medan tersebut.

Indra Kenz diperiksa penyidik pada pukul 13.30 WIB dan berakhir pada pukul 20.10 WIB, Kamis (24/2/2022) malam.

"IK Telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ahmad Ramadhan di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (24/2/2022), melansir TribunSeleb.

"Berdasarkan pasal 184 KUHP maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan sodara IK sebagai tersangka," ucap Ahmad.

Indra Kenz
Indra Kenz (Instagram/indrakenz)


Baca: Indra Kenz Penuhi Panggilan Bareskrim, Diperiksa sebagai Saksi Atas Kasus Dugaan Penipuan Binomo

Penyidik Bareskrim Mabes Polri mengamankan alat bukti berupa channel YouTube Indra Kenz dan sejumlah bukti transfer.

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube dan butki transfer. Saya ulangi, jadi bukti tranfer dan akun YouTube milik yang bersangkutan," imbuh Ahmad Ramdan.

Ahmad menyebut, Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UUD ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UUD ITE. Kemudian pasal 3 UUD No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, ia pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca: Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo, Terancam 20 Tahun Penjara

Disangka Judi Online hingga Penyebaran Berita Hoax

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan bahwa SPDP itu disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).

Leonard menyebut, Indra Kenz telah berstatus sebagai tersangka, karena telah melanggar dugaan tindak pidana judi onlin hingga penyebaran berita bohong.

"Terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Melansir Tribunnews.com, Leonard menegaskan, SPDP tersebut diterbitkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI tanggal 21 Februari 2022.

"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," ucap dia.

Baca: Indra Kenz Minta Maaf dalam Kasus Binomo, Kuasa Hukum Korban: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait Indra Kenz di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved