TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Langkat yang bernama Musti terkait kasus Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Dilansir oleh Kompas.com, KPK akan memeriksa Musti sebagai saksi dalam kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin-angin)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).
Tak hanya Plt Kepala Perkim Langkat, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur CV Salsa, Mimpin Sitepu, sebagai saksi terkait kasus Bupati Langkat.
Terbit Rencana Perangin-angin diduga melakukan pengaturan bersama Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang merupakan kakak kandungnya soal pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan, Kabupaten Langkat.
Baca: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Dikabarkan Punya Penjara yang Diduga untuk Perbudakan
KPK mengatakan Terbit melalui Iskandar meminta komisi sebesar 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang.
Sedangkan, untuk paket penunjukan langsung, Terbit meminta komisi sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan salah satu rekanan yang dipilih untuk memenangkan proyek pengerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat ialah Muara Perangin-angin.
"Tersangka MR (Muara Perangin-angin) menggunakan beberapa bendera perusahaan untuk total nilai paket proyek yang dikerjakan sebesar Rp 4,3 miliar," ujar Ghufron dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (20/1/2022).
KPK menduga terdapat beberapa proyek lain yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.
Baca: Polda Sumut Bongkar Kuburan Korban Kerangkeng Bupati Langkat
"Diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka TRP menggunakan orang-orang kepercayaannya," kata Ghufron.
Tak hanya sang kakak, Terbit juga memiliki sejumlah orang-orang kepercayaan dari pihak swasta, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Muara Perangin-angin memberikan uang suap kepada Terbit secara tunai senilai Rp 786 juta.
"Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK (Iskandar PA) dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik," beber dia.
Kasus tersebut terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.
Dalam OTT tersebut, tim KPK juga mengamankan uang senilai Rp 786 juta.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal KPK di sini