TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dikabarkan memiliki penjara di rumah pribadinya yang diduga dipergunakan untuk melakukan perbudakan terhadap puluhan manusia.
Ini terungkap setelah Terbit Rencana ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Kerangkeng manusia serupa penjara dengan besi dan gembok di dalam rumah Terbit itu diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, setelah menerima sebuah laporan.
Ketua Migrant Care Anis Hidayah mengatakan bahwa kerangkeng penjara tersebut digunakan untuk menampung para pekerja sawit di ladang milik Terbit Rencana setelah mereka bekerja.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," kata Anis kepada wartawan, Senin (24/1/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Profil Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat yang Terjaring OTT KPK, Punya Kekayaan Rp85 M
Baca: Kronologi OTT KPK di Langkat, Bupati Terbit Rencana Sempat Kabur Lalu Serahkan Diri ke Polres Binjai
Dikatakan Anis, jumlah pekerja di ladang sawit tersebut kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.
Para pekerja di ladang sawit milik Terbit itu disebut-sebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.
Mereka juga tidak memiliki akses untuk ke mana-mana setelah dimasukkan ke dalam kerangkeng selepas kerja.
Bahkan, para pekerja tersebut disebut juga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak dan juga tidak pernah menerima gaji.
"Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," ungkap Anis.
Migrant Care menilai situasi itu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip antipenyiksaan.
Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undamg-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
"Bahkan situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ujar Anis.
Baca: KPK Sita Uang Rp 786 Juta dalam OTT Bupati Langkat Terbit Rencana
Terbit Rencana PA saat ini telah ditetapkan sebagi tersangka atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara.
Kasus yang menjerat Terbit ialah terkait suap proyek lelang dan penunjukkan langsung dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa pada 2020 Terbit melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2020-2002.
Pengaturan tersebut dilakukan bersama kakak kandungnya, Iskandar PA (ISK) yang merupakan seorang kepala desa.
"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini