Jokowi Teken UU IKN, Pembangunan Ibu Kota Baru Segera Dimulai, Simak Cakupan Wilayahnya

Undang-Undang Ibu Kota Negara telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.


zoom-inlihat foto
desain-IKN.jpg
DOK KEMENTERIAN PUPR
Desain Ibu Kota Negara


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa, (15/2/2022), lalu.

Penandatanganan UU itu menandai pembangunan IKN yang akan segera dilakukan di Kalimantan Timur.

Hingga kini ibu kota Negara Indonesia masih berada di DKI Jakarta.

Meski begitu, IKN akan segera dipindakan ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dengan Nusantara sebagaimana termaktub di Pasal 1 ayat (2) UU IKN.

Cakupan Wilayah IKN

Melansir Kompas.com, cakupan wilayah ibu kota negara terdiri atas wilayah darat dan laut.

Wilayah darat memiliki luas sekitar 256.142 hektare, sedangkan untuk luas wilayah perairan laut sekitar 68.189 hektare.

Sementara itu. pembangunan kawasan pengembangan seluas kurang lebih 199.962 hektare.

Ketentuan luas kawasan darat tersebut sesuai dalam Pasal 6 ayat (3) UU IKN.

Adapun secara geografis, posisi ibu kota negara terletak pada posisi astronomis berikut.

Bagian utara pada 117" O' 3L.292" Bujur Timur dan O' 38'44.912" Lintang Selatan.

Bagian selatan pada 1L7" lL' 51.903" Bujur Timur dan 1" 15'25.260" Lintang Selatan.

Bagian barat pada 116' 31' 37.728" Bujur Timur dan O' 59'22.51O" Lintang Selatan.

Bagian timur pada ll7" L8'2a.O84" Bujur Timur dan l' 6' 42.398' Lintang Selatan.

desain IKN
Desain Ibu Kota Negara

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil : IKN Baru Megaproyek Oligarki, Bukan untuk Rakyat

Batas Wilayah IKN

Wilayah IKN akan berbatasan langsung dengan Kecamatan Penajam kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan yang berada di sebelah selatan.

Sementara di sebelah barat, wilayah IKN akan berbatasan langsung dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.

Di sebelah utara, IKN berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara.

Di sebelah timur, IKN akan berbatasan langsung dengan Selat Makasar.

Baca: Mengenal Luas Cakupan Wilayah Ibu Kota Nusantara

Disebut Awal Peradaban Baru Indonesia

Melansir Kompas.com Kamis (17/2/2022), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan IKN yang mengusung Kota Dunia untuk Semua itu menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

"Dengan nama Nusantara, ibu kota negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan," ujar Suharso melalui siaran pers, Kamis (17/2/2022).

Menurutnya, tiga tujuan utama IKN adalah sebagai simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

Selain menjadi upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, kata Suharso, pembangunan IKN juga sekaligus untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045.

Dalam setiap prosesnya, pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur.

"Masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka," tutur Suharso.

Sementara itu, menurut Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati, tata kelola pemerintahan IKN dipastikan tak akan keluar dari konstitusi.

"Tata kelola di IKN ini perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien. Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN," ucap Diani.

Sedangkan, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S. PRawiradinata menyebut pembangunan IKN akan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial budaya di Kalimantan Timur.

IKN ini telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi dan wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara.

Sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.

Baca: Jokowi Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru Sebelum Agustus 2024

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait IKN di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved