Koalisi Masyarakat Sipil : IKN Baru Megaproyek Oligarki, Bukan untuk Rakyat

RUU IKN disahkan hanya dalam kurun 43 hari menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang dikebut semalam pada 18 Januari 2022.


zoom-inlihat foto
konsep-desain-ibu-kota-baru-Nagara-Rimba-Nusa.jpg
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa
Foto tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden: konsep desain ibu kota baru Nagara Rimba Nusa, pemenang sayembara Kementerian PUPR.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Koalisi Masyarakat Sipil menuding proyek ibu kota negara (IKN) baru sebagai megaproyek oligarki yang mengancam keselamatan rakyat.

Tudingan tersebut tidak lepas dari fakta pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) IKN menjadi UU di DPR RI sangat cepat serta minim partisipasi publik.

Seperti diketahui, RUU IKN disahkan hanya dalam kurun 43 hari menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang dikebut semalam pada 18 Januari 2022.

"Sikap pemerintah yang memaksakan pemindahan ibu kota juga mencerminkan tidak sensitifnya penguasa terhadap kondisi masyarakat, yang tengah sulit setelah hampir 2 tahun dilanda pandemi Covid-19," bunyi siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil, Kamis (20/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

"Dana yang digunakan untuk mewujudkan pemindahan ibu kota, akan sangat lebih berguna apabila digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara (kesehatan, pendidikan, dll) yang sedang mengalami kesulitan."

Desain istana negara di Ibu Kota Negara (IKN) yang baru.
Desain istana negara di Ibu Kota Negara (IKN) yang baru. (Instagram/@nyoman_nuarta)

Menurut mereka, pemindahan ibu kota ini tak lebih dari proyek oligarki.

Pasalnya, tampak upaya mendekatkan IKN dengan pusat bisnis beberapa korporasi di sana, yang wilayah konsesinya masuk dalam kawasan IKN.

Baca: Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Baca: Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Koalisi menilai ada indiaksi menghapus dosa korporasi-korporasi tersebut.

"Menurut catatan JATAM Kaltim, terdapat 94 lubang tambag yang berada di kawasan IKN di mana tanggungjawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi, diambil alih dan menjadi tanggungjawab negara," tulis mereka.

"Penetapan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur adalah keputusan politik tanpa dasar yang jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujar Koalisi.

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 17 LBH kantor, Yayasan Srikandi Lestari, Sajogyo institute, dan #BersihkanIndonesia.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)

SIMAK ARTIKEL SEPUTAR IBU KOTA NEGARA BARU DI SINI





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved