TRIBUNNEWSWIKI.COM - Presiden Joko Widodo meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Aturan tersebut menjadi penanda terlaksananya pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU IKN, Ibu Kota Negara nantinya akan bernama Nusantara.
Dalam Pasal 6 UU IKN, disebutkan wilayah daratan Nusantara memiliki luas sekitar 256.142 hektare dan perairan laut seluas 68.189 hektare.
Selanjutnya, batas wilayah Nusantara sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Di sisi barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.
Di bagian utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Baca: Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
Baca: Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur
Sementara, posisi geografis Nusantara terletak di bagian Utara pada 117° O' 31.292" Bujur Timur dan O° 38'44.912" Lintang Selatan.
Pada bagian Selatan pada 117° 11' 51.903" Bujur Timur dan 1° 15'25.260" Lintang Selatan.
Lebih lanjut bagian Barat pada 116° 31' 37.728" Bujur Timur dan O° 59' 22.51O" Lintang Selatan, dan bagian Timur pada 117° 18' 28.O84" Bujur Timur dan 1° 6' 42.398' Lintang Selatan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR IBU KOTA NEGARA BARU DI SINI