Jokowi Teken UU IKN, Pembangunan Ibu Kota Baru Segera Dimulai, Simak Cakupan Wilayahnya

Undang-Undang Ibu Kota Negara telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.


zoom-inlihat foto
desain-IKN.jpg
DOK KEMENTERIAN PUPR
Desain Ibu Kota Negara


Melansir Kompas.com Kamis (17/2/2022), Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan IKN yang mengusung Kota Dunia untuk Semua itu menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

"Dengan nama Nusantara, ibu kota negara Republik Indonesia merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan," ujar Suharso melalui siaran pers, Kamis (17/2/2022).

Menurutnya, tiga tujuan utama IKN adalah sebagai simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

Selain menjadi upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, kata Suharso, pembangunan IKN juga sekaligus untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045.

Dalam setiap prosesnya, pembangunan IKN akan melibatkan masyarakat sekitar Kalimantan Timur.

"Masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka," tutur Suharso.

Sementara itu, menurut Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati, tata kelola pemerintahan IKN dipastikan tak akan keluar dari konstitusi.

"Tata kelola di IKN ini perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien. Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN," ucap Diani.

Sedangkan, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S. PRawiradinata menyebut pembangunan IKN akan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial budaya di Kalimantan Timur.

IKN ini telah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi dan wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara.

Sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.

Baca: Jokowi Bakal Pindah ke Ibu Kota Baru Sebelum Agustus 2024

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait IKN di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved