Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Akibat perbuatannya, DR dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UU RI nomor 21 tahub 2007 tentang TPPO.
"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun yang mana barangsiapa merekrut, mengangkut dan mengirim untuk UU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ujar Dedy.
Baca: Kasus Kos Disulap Jadi Tempat Prostitusi Gay di Solo, Gibran: Harus Diproses Sesuai Hukum
(TRIBUNNEWSWIKI.CO/Anindya)
Baca selengkapnya terkait berita perdagangan orang di sini
KOMENTAR