Dijanjikan Bekerja di Papua, 4 Wanita Asal Sukabumi Jadi Korban Perdagangan Orang

Empat wanita asal Sukabumi jadi korban perdagangan orang, awalnya dijanjikan bekerja dengan gaji Rp7 juta.


zoom-inlihat foto
perdaganga-orang-di-Paniai.jpg
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
DR (37), pria asal Kampung Jayanti RT 05 RW 03 Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi.


Akibat perbuatannya, DR dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UU RI nomor 21 tahub 2007 tentang TPPO.

"Ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun yang mana barangsiapa merekrut, mengangkut dan mengirim untuk UU pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ujar Dedy.

Baca: Kasus Kos Disulap Jadi Tempat Prostitusi Gay di Solo, Gibran: Harus Diproses Sesuai Hukum

(TRIBUNNEWSWIKI.CO/Anindya)

Baca selengkapnya terkait berita perdagangan orang di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved