Dalam perkara ini, ucap Ramadhan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang sebagai saksi.
Dengan rincian, 8 orang di antaranya merupakan saksi ahli.
Baca: Jadi Saksi dalam Sidang Jerinx, Dokter Tirta: Adam Deni Tidak Takut, tapi Sakit Hati karena Dimaki
Ramadhan juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil data orang lain dan menguploadnya tanpa seijin pemilik data.
"Himbauan kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," tukas Ramadhan.
Atas perbuatannya itu, Adam Deni disangka telah melanggar pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 tentang UU ITE.
Kini, Adam Deni juga telah resmi berstatus sebagai tersangka.
Baca: Temukan Titik Terang Kasusnya, Jerinx Sebut Kebohongan Adam Deni dalam Persidangan
Baca: Adam Deni
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Baca selengkapnya terkait Adam Deni di sini