TRIBUNNEWSWIKI.COM - Briptu Christy yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan pun turut membenarkan penangkapan itu.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2/2022), mengutip Tribunnews.com.
Salah satu anggota Polresta Manado, Sulawesi Selatan, itu menjadi buron karena disersi atau meninggalkan tugas.
Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena melakukan desersi.
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.
Zulpan mengungkapkan wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu dibawa ke Propam Polda Metro Jaya sebelum diterbangkan ke Manado.
Briptu Christy sendiri akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.
Baca: Suami Ungkap Alasan Briptu Christy Kabur : Tertekan, Bukan Karena Video Asusila
Kronologi Desersi
Nama Briptu Christy menjadi perbincangan publik setelah menghilang dari kesatuan bertugas di Polresta Manado, Sulawesi Utara.
Ia pun menjadi buron polisi sejak 31 Januari 2022 lalu lantaran meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021.
Mengutip TribunManado, surat DPO bernomor DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos ini dikeluarkan oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pihaknya sudah membentuk Tim Gabungan dari Propam guna mencari keberadaan Briptu Christy.
Gadis berusia 25 tahun ini pun terancam dipecat lantaran meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," ucap Jules.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” ujar Jules, Sabtu (5/2/2022), dikutip dari TribunManado.
Jules menyebut sidang kode etik tetap dapat digelar walaupun Briptu Christy tidak kembali ke kesatuan.
Sementara itu, Jules menegaskan putusan PTDH pun tetap dapat diberikan.
“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."
"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," katanya.
Sebelumnya diberitakan menghilangnya Briptu Christ disebut karena terjerat kasus video asusila.
Akan tetapi, hal itu dibantah oleh Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi. Ia menegaskan bahwa Briptu Christy tak terjerat kasus apa pun selain desersi.
Baca: Suami Briptu Christy Buka Suara soal Isu Video Asusila: Itu Tidak Benar
Jules menambahkan, hingga kini identitas pemeran perempuan dalam video asusila yang beredar belum diketahui.
“Viralnya video asusila di media sosial tersebut tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi."
"Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti,” ujarnya, Minggu (6/2/2022), mengutip TribunManado.
Baca: Akhir Pelarian Briptu Christy, Mangkir Sejak 2021, Ditangkap di Hotel Seorang Diri
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Baca selengkapnya terkait Briptu Christy di sini