Briptu Christy Ditangkap di Sebuah Hotel di Kemang, Berikut Kronologi Desersinya

Briptu Christy ditangkap di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan, setelah menjadi buron sejak 31 Januari 202.


zoom-inlihat foto
Briptu-Christy-2.jpg
Kolase Tribun Manado
Polwan di Manado bernama Briptu Christy.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Briptu Christy yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan pun turut membenarkan penangkapan itu.

"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2/2022), mengutip Tribunnews.com.

Salah satu anggota Polresta Manado, Sulawesi Selatan, itu menjadi buron karena disersi atau meninggalkan tugas.

Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena melakukan desersi.

"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.

Polwan di Manado bernama Briptu Christy yang kini menghilang hingga masuk dalam DPO, ditemukan di salah satu hotel di Kemang
Polwan di Manado bernama Briptu Christy yang kini menghilang hingga masuk dalam DPO, ditemukan di salah satu hotel di Kemang (TribunManado.co.id)

Zulpan mengungkapkan wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu dibawa ke Propam Polda Metro Jaya sebelum diterbangkan ke Manado.

Briptu Christy sendiri akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.

Baca: Suami Ungkap Alasan Briptu Christy Kabur : Tertekan, Bukan Karena Video Asusila

Kronologi Desersi

Nama Briptu Christy menjadi perbincangan publik setelah menghilang dari kesatuan bertugas di Polresta Manado, Sulawesi Utara.

Ia pun menjadi buron polisi sejak 31 Januari 2022 lalu lantaran meninggalkan tugas tanpa izin sejak 15 November 2021.

Mengutip TribunManado, surat DPO bernomor DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos ini dikeluarkan oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pihaknya sudah membentuk Tim Gabungan dari Propam guna mencari keberadaan Briptu Christy.

Gadis berusia 25 tahun ini pun terancam dipecat lantaran meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," ucap Jules.

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” ujar Jules, Sabtu (5/2/2022), dikutip dari TribunManado.

Jules menyebut sidang kode etik tetap dapat digelar walaupun Briptu Christy tidak kembali ke kesatuan.

Sementara itu, Jules menegaskan putusan PTDH pun tetap dapat diberikan.

“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."

"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian," katanya.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved