TRIBUNNEWSWIKI.COM - DPR kembali menerapkan sejumlah pembatasan aktivitas di gedung dewan menyusul peningkatan yang semakin tinggi akibat varian Omicron.
Kemudian, hal ini juga sebagai respons terhadap kabar 9 anggota dewan yang terpapar Covid-19.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan rapat pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan mengatakan sistem kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.
“Rapat-rapat komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) dengan mitra kerja hanya akan dihadiri oleh maksimal 30 persen peserta dan maksimal sampai pukul 15.30 WIB sesuai jam kantor masa pembatasan sosial,” jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Puan menyebutkan, rapat fisik yang berlangsung di Gedung DPR boleh dilakukan maksimal dengan durasi dua jam.
Lalu, pihak-pihak yang hadir di dalam rapat kerja pun juga akan dibatasi.
“Dari mitra kerja hanya Menteri dan pendamping saja yang hadir fisik, kemudian dari komisi yang hadir hanya pimpinan komisi dan kapoksi,” ungkap Puan.
“Peserta raker atau RDP (rapat dengar pendapat) wajib PCR atau tes antigen sebelumnya. Seluruh staf dan pendamping mengikuti rapat lewat live streaming,” lanjut mantan Menko PMK itu.
Baca: Puan Maharani Nakshatra Kusyala
Baca: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Puan mengatakan, aturan pembatasan di area kompleks DPR tersebut berlaku sejak 3 Februari 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
“Menyesuaikan situasi pandemi,” terangnya.
Pembatasan aktivitas di area Gedung DPR diambil demi mencegah penyebaran virus Covid-19.
Pasalnya, ada temuan kasus positif yang relatif cukup banyak.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR COVID-19 DI SINI