Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Atas dasar itu pada 18 Mei 1918 Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum atas nama pemerintah penjajah Belanda membentuk dan melantik Volksraad sebagai Dewan Rakyat.


zoom-inlihat foto
dewan-perwakilan-rakyat-dpr.jpg
Tribun Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Atas dasar itu pada 18 Mei 1918 Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum atas nama pemerintah penjajah Belanda membentuk dan melantik Volksraad sebagai Dewan Rakyat.




  • Sejarah #


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masa penjajahan Volksraad

Volksraad merupakan lembaga parlemen bentukan Belanda.

Pada saat itu kekuasaan legislatif berada di tangan Volksraad.

Peraturan ini tercantum dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 80 Bagian Kedua Indische Staatsregeling, wet op de Staatsinrichting van Nederlandsh-Indie (Indische Staatsrgeling) yang ditetapkan pada 16 Desember 1916 serta diumumkan dalam Staatsblat Hindia No 114 Tahun 1916 dan berlaku pada 1 Agustus 1917.

Atas dasar itu pada 18 Mei 1918 Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum atas nama pemerintah penjajah Belanda membentuk dan melantik Volksraad sebagai Dewan Rakyat.

Pada 1918, keanggotaan Volksraad terdiri dari 1 orang ketua dan 38 orang anggota, 20 di antaranya berasal dari golongan Bumi Putera. Pada 1927 sampai 1930 anggotanya menjadi 55 orang, 25 di antaranya adalah golongan Bumi Putera.

Kemudian di tahun 1935 Kaum Nasionalis moderat seperti Husni Thamrin dan lain-lain menggunakan Volksraad sebagai jalan masuk untuk mencapai Indonesia merdeka melalui parlemen.

Anggota Volksraad Sutardjo pernah membuat petisi yang berisi tentang permohonan pemerintah Belanda untuk mengadakan pembicaraan antara Indonesia dan Belanda terkait nasib Indonesia di masa yang akan datang.

Selain itu usulan Gerakan Indonesia Berparlemen yang merupakan gabungan Politik Indonesia tentang keinginan adanya parlemen sesungguhnya sebagai tahap menuju Indonesia merdeka. Namun semua usulan tersebut ditolak oleh pemerintah Belanda.

Tidak sampai di situ, pada 1941 saat awal Perang Dunia II anggota Volksraad mengusulkan dibentuknya milisi pribumi untuk membantu pemerintah menghadapi serangan musuh dari luar namun ditolak oleh Belanda.

8 Maret 1942 Belanda menyerah pada Jepang sehingga berakhirlah masa penjajahan Belanda di Indonesia setelah 350 tahun lamanya. Pergantian penjajahan dari Belanda ke tangan Jepang menjadikan keberadaan Volksraad tidak diakui lagi.

Masa Perjuangan Kemerdekaan

Pada 1943, rakyat Indonesia merasa terbantu dengan datangnya Jepang ke Indonesia yang mengalahkan Belanda.

Rakyat Indonesia menganggap Jepang adalah saudara tua yang membebaskan Indonesia dari penjajahan Belanda. Namun ternyata pemerintah militer Jepang tidak berbeda dengan Belanda.

Semua kegiatan politik dilarang. Untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, rakyat menggunakan gerakan bentukan Jepang seperti Tiga-1 (Nippon Cahaya Asia, Pelindung Asia, dan Pemimpin Asia) atau PUTERA (Pusat Tenaga Rakyat).

Di tahun yang sama juga dibentuk Tjuo Sangi-in, badan perwakilan yang bertugas menjawab pertanyaam Saiko Sikikan (penguasa militer tertinggi) mengenai usaha memenangkan perang Asia Timur Raya.

Tjuo Sangi-in jelas tidak dapat dianggap sebagai Badan Perwakilan apalagi sebagai parlemen yang mewakili bangsa Indonesia.
14 Agustus 1945, Jepang dibom atom oleh Amerika dan Uni Soviet. Hal ini menjadi tanda bagi bangsa Indonesia bahwa dalam waktu dekat Jepang akan mengalami kekalahan sehingga proklamasi kemerdekaan harus segera dilaksanakan.

16 Agustus 1945, para pemuda menyembunyikan Soekarno dan Hatta ke Rengasdengklok agar terhindar dari pengaruh Jepang yang menjanjikan kemerdekaan.

Soekarno-Hatta juga didesak untuk segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

17 Agustus 1945, Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia yang dilaksanakan di halaman rumah Soekarno Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta.

Masa Dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)

18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (Undang-Undang Dasar 1945). Dengan dibentuknya UUD 1945 segala kebutuhan penyelenggaraan negara didasarkan pada UUD 1945.

29 Agustus 1945 dibentuklah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dengan anggota 137 orang. KNIP diakui sebagai cikal bakal berdirinya badan legislatif di Indonesia. Tanggal 29 Agustus 1945 dijadikan sebagai hari jadi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Sidang pertama KNIP terpilihlah Mr. Kasman Singodimedjo sebagai Ketua, MR. Sutardjo Kartohadikusumo sebagai Wakil Ketua I, Mr. J. Latuharhary sebagai Wakil Ketua II, dan Adam Malik sebagai Wakil Ketua III.

10 November 1945 terjadi pertempuran di Surabaya yang mengakibatkan banyak korban dari pihak Indonesia.

Pada sidang pleno ke-3 yang dilakukan tanggal 27 November 1945 KNIP mengeluarkan protes sekeras-kerasnya terhadap Pucuk Pimpinan Tentara Inggris di Indonesia atas pennyerangan Angkatan Darat, Laut, dan Udara di wilayah Indonesia.

KNIP telah mengadakan sidang di Solo pada 1946, di Malang pada 1947, dan di Yogyakarta pada 1949.

Perjuangan dalam mempertahankan kemerdekaan dilaksanakan tidak hanya di medan perang tapi juga di meja perundingan.

Dinamika revolusi ini juga dicerminkan dalam sidang-sidang KNIP, antara pendukung pemerintah dan golongan keras yang menentang perundingan.

Berikut periode DPR RI dari 1945-2019:

- Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP): 29 Agustus 1945 – 15 Februari 1950

- DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (RIS)), 15 Febrari 1950 – 16 Agustus 1950

- Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS), 16 Agustus 1950 – 26 Maret 1956

- DPR hasil Pemilu Pertama, 26 Maret 1956 – 22 Juli 1959

- DPR setelah Dekrit Presiden, 22 Juli 1959 – 26 Juni 1960

- Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR GR), 26 Juni 1960 – 15 November 1965

- DPR GR minus Partai Komunis Indonesia (PKI), 15 November 1965 – 19 November 1966

- DPR GR Orde Baru, 19 November 1966 – 28 Oktober 1971

- DPR hasil Pemilu ke-2, 28 Oktober 1971 – 1 Oktober 1977

- DPR hasil Pemilu ke-3, 1 Oktober 1977 – 1 Oktober 1982

- DPR hasil Pemilu ke-4, 1 Oktober 1982 – 1 Oktober 1987

- DPR hasil Pemilu ke-5, 1 Oktober 1987 – 1 Oktober 1992

- DPR hasil Pemilu ke-6, 1 Oktober 1992 – 1 Oktober 1997

- DPR hasil Pemilu ke-7, 1 Oktober 1997 – 1 Oktober 1999

- DPR hasil Pemilu ke-8, 1 Oktober 1999 – 1 Oktober 2004

- DPR hasil Pemilu ke-9, 1 Oktober 2004 – 1 Oktober 2009

- DPR hasil Pemilu ke-10, 1 Oktober 2009 – 1 Oktober 2014

- DPR hasil Pemilu ke-11, 1 Oktober 2014 – 1 Oktober 2019

  • Keanggotaan #


Berdasarkan UUD 1945, DPR wajib melaksanakan tiga fungsi meliputi: Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.

Dalam menjalankan fungsinya anggota dewan harus mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya sehingga menjadikan mereka “Wakil Rakyat”.

Anggota dewan yang terpilih melalui Pemilu Legislatif bertugas mewakili rakyat selama lima tahun, kecuali bagi mereka yang tidak dapat menyelesaikan masa jabatannya.

Anggota dewan yang berhenti di pertengahan jabatan akan digantikan oleh Calon Legislator lain yang mengikuti Pemilu Legislatif melalui PAW (Pergantian Antar Waktu).

Syarat menjadi anggota dewan harus berusia minimal 21 tahun dengan latar belakang Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan merupakan Warga Negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani.

Selain itu syarat menjadi anggota dewan adalah berasal dari partai politik (tidak ada calon independen).

Anggota dewan wajib mengucapkan sumpah/janji secara Bersama-sama dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR sebelum memangku jabatannya.

Untuk Anggota Pengganti Antar Waktu juga diwajibkan untuk mengucap sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPR dan dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR.

  • Tugas dan Wewenang #


Tugas dan wewenang DPR terkait fungsi legislasi:

- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)

- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

- Menetapkan UU bersama dengan Presiden

- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU
Tugas dan wewenang DPR terkait fungsi anggaran:

- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

- Memerhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama

- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
Tugas dan fungsi DPR terkait fungsi pengawasan:

- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan fungsi DPR lainnya:

- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat

- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

  • Hak DPR #


1. Hak interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak menyatakan pendapat:

- Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;

- Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau

- Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

  • Hak Anggota DPR #


- Hak mengajukan usul rancangan undang-undang;

- Hak mengajukan pertanyaan;

- Hak menyampaikan usul dan pendapat;

- Hak memilih dan dipilih;

- Hak membela diri;

- Hak imunitas;

- Hak protokoler;

- Hak keuangan dan administratif;

- Hak pengawasan;

- Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;

- Hak melakukan sosialisasi undang-undang.

  • Kewajiban Anggota DPR #


- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;

- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;

- Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;

- Menaati tata tertib dan kode etik;

- Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;

- Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;

- Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan

- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

  • Pembuatan Undang-Undang #


- DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

- Rancangan undang-undang dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.

- Rancangan undang-undang dari DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.

- Rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Presiden.

- Rancangan undang-undang dari DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh DPD, dalam hal berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

- Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dan disertai dengan naskah akademis, kecuali rancangan undang-undang mengenai:

a. APBN;

b. penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi undang-undang; atau

c. pencabutan undang-undang atau pencabutan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

- Rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) disusun berdasarkan Prolegnas.

- Dalam keadaan tertentu, hanya DPR dan Presiden yang dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas.

- Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.

- Dalam hal rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak rancangan undang-undang tersebut disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB VI.

  • Tahun Sidang #


Tahun sidang DPR RI diawali pada 16 Agustus dan diakhiri pada 15 Agustus tahun berikutnya. Dengan kata lain awal periode baru bagi Anggota DPR adalah tanggal 16 Agustus.

Hari permulaan tahun sidang dibuka dengan Pidato Kenegaraan Presiden dilanjutkan Pidato Pembukaan Masa Persidangan I oleh Pimpinan DPR.

Waktu kerja DPR dibagi menjadi empat atau lima masa persidangan dalam satu tahun sidang. Setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.

Masa sidang adalah masa DPR bekerja di dalam Gedung DPR, di kompleks Senayan Jakarta.

Kegiatan di dalamnya meliputi rapat mengenai pelaksanaan fungsi legislasi (membentuk undang-undang), fungsi anggaran (penetapan APBN), dan fungsi pengawasan (rapat-rapat dengan pemerintah, dan menerima serta memperjuangkan aspirasi rakyat).

Masa reses adalah masa DPR berkerja di luar Gedung DPR.

Kegiatan ini meliputi menjumpai konstituen di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

Di daerah pemilihan, anggota Dewan akan menjaring dan menampung aspirasi konstituen.

Selain itu juga melaksanakan fungsi pengawasan (kunjungan kerja). Kunjungan kerja dilakukan oleh perorangan maupun berkelompok.

  • Penetapan APBN #


Tahun Anggaran: Tahun Anggaran berlaku meliputi masa 1 tahun, yaitu:

- Sebelum Tahun 2000, 1 April s/d 31 Maret

- Tahun 2000 (masa peralihan), 1 April s/d 31 Desember

- Setelah Tahun 2000, 1 Januari s/d 31 Desember

Dasar Penyusunan, Penetapan dan Pemeriksaan APBN:

- UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

- UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

- UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Siklus APBN:

- Penyusunan & Pembahasan APBN

- Penetapan APBN

- Pelaksanaan APBN

- Laporan Realisasi SM I dan Prognosis SM II APBN

- Perubahan APBN

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN:

- Sebelum Tahun 2000: Balance Budget/ Anggaran Berimbang yaitu Penerimaan = Pengeluaran

- Setelah Tahun 2000: Struktur APBN menggunakan GFS (Goverment Financial Statistic) berbentuk I-Account yaitu Pendapatan

> Belanja (Surplus)

Waktu Penyusunan, Pembahasan, dan Penetapan APBN:

Penyusunan, Pembahasan dan Penetapan RAPBN dilakukan pada tahun sebelum anggaran dilaksanakan.

Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan APBN:

- Pertengahan Mei: Pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro RAPBN tahun berikutnya, yaitu:

- Mei – Juni: Pembahasan bersama antara DPR C.q. Panitia Anggaran DPR-RI dengan pemerintah C.q Menteri Keuangan, Meneg PPN/ Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia.

Hasil pembahasan Pembicaraan pendahuluan Penyusunan RAPBN menjadi dasar penyusunan RUU APBN beserta Nota Keuangannya.

Pembahasan RUU APBN Beserta Nota Keuangan (Tk. I):

16 Agustus, September-Oktober, akhir Oktober: Berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa RUU APBN diambil keputusan oleh DPR dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan).

APBN yang disetujui DPR terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.

Apabila DPR tidak menyetujui RUU APBN, pemerintah pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.

Laporan Realisasi SM I dan Prognosa SM II APBN:
Perubahan/penyesuaian APBN dilakukan apabila terjadi proses pembahasan RUU perubahan APBN sama dengan APBN induk, namun tidak melalui tahap pemandangan umum fraksi dan jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi (short cut).

  • Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN #


Presiden menyampaikan RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK,selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan keuangan meliputi:

- Kebijakan dalam bidang penerimaan Negara

- Kebijakan dalam bidang Pengeluaran negara

- Kebijakan Defisit dan Pembiayaannya

- Presiden menyampaikan pidato pengantar RUU APBN beserta NK-nya dalam Rapat Paripurna DPR

- Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya

- Jawaban Pemerintah atas PU Fraksi-Fraksi atas RUU APBN 2007 beserta NK-nya

- Pembahasan RUU APBN beserta Nota Keuangannya antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran DPR-RI

- Pembicaraan Tk.II/ pengambilan keputusan atas RUU APBN beserta NK-nya

- Laporan Panitia Anggaran atas Pembicaraan Tk.I/ Pembahasan RUU APBN

- Pendapat akhir Fraksi-Fraksi atas RUU APBN

- Pendapat akhir Pemerintah atas RUU APBN

- Pengambilan Keputusan atas RUU APBN

- Pemerintah menyampaikan laporan realisasi semester I dan Prognosis semester II APBN selambat-lambatnya akhir juli dalam tahun berjalan

- Pembahasan antara Panitia Anggaran dengan Pemerintah

- Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN

- Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal

- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antarkegiatan,dan antar jenis belanja

- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih (SAL) tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan

- Laporan Realisasi APBN

- Neraca

- Laporan Arus Kas

- Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri dengan Laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya

  • Pengambilan Keputusan #


Pengambilan keputusan dalam rapat DPR dilakukan dengan cara musyawarah mufakat.

Apabila dengan musyawarah tidak dapat diselesaikan, keputusan diambil melalui suara terbanyak.

Apabila dengan pemilihan suara terbanyak tidak juga tercapai, penyelesaiannya diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) apabila terjadi dalam rapat Alat Kelengkapan DPR.

Diselesaikan oleh Bamun dengan memperhatikan pendapat Pimpinan Fraksi (apabila terjadi dalam rapat Bamus).

Selengkapnya dapat dilihat pada tata tertib DPR RI BAB XVII.

Keputusan Berdasarkan Mufakat:

Dilakukan setelah anggota rapat yang hadir diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat yang dipandang cukup diterima oleh rapat sebagai penyelesaian masalah yang sedang dibahas.

Keputusan ini sah ketika diambil dalam rapat yang telah mencapai kuorum dan disetujui semua peserta yang hadir.

Keputusan Berdasarkan Suara Terbanyak:

Keputusan melalui suara terbanyak dapat dilakukan apabila penyelesaian melalui mufakat tidak tercapai.

Pengambilan keputusan melalui suara terbanyak dapat dilakukan ketika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota rapat (kuorum).

Apabila tidak memenuhi setengahnya, rapat dapat ditunda sebanyak-banyaknya dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari 24 jam.

Setelah dua kali penundaan namun kesepakatan belum juga diperoleh, pengambilan keputusan diserahkan pada Bamus.

Dalam pengambilan suara terbanyak dilakukan secara terbuka apabila menyangkut kebijakan.

Pengambilan keputusan dilakukan secara tertutup apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dianggap perlu untuk diselesaikan.

Pemberian suara secara tertutup dilakukan dengan cara tertulis tanpa menyantumkan nama, tanda tangan, fraksi, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaannya.

Pengambilan keputusan melalui suara terbanyak dianggap sah ketika rapat sudah mencapai kuorum dan disetujui oleh lebih dari setengah anggota yang hadir.


(TRIBUNNEWSWIKI/Yonas)



Nama Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Alamat Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta 10270
Google Maps https://goo.gl/maps/Wuv9rg97xy5eFiAs8
Kontak Humas
Telepon (021) 571 5349, (021) 571 5373
Fax (021) 571 5925
E-mail bag_humas@dpr.go.id
Situs http://www.dpr.go.id
Pengaduan Masyarakat
Telepon (021) 571 5818, (021) 571 5815
Fax (021) 571 5687
E-mail bag_pengaduan@dpr.go.id
Situs http://pengaduan.dpr.go.id
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Telepon (021) 571 5349
Fax (021) 571 5423
E-mail ppid@dpr.go.id
Situs http://ppid.dpr.go.id
Facebook @DPRRI
Twitter @DPR_RI
Instagram @dpr_ri
YouTube DPR RI


Sumber :


1. dpr.go.id


BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved