Edy Mulyadi Langsung Ditahan setelah Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


zoom-inlihat foto
Edy-Mulyadi.jpg
Capture YouTube
Edy Mulyadi


konten pagi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Senin (31/1/2022).

Mantan caleg PKS itu menjadi tersangka terkait pernyataannya "tempat jin buang anak".

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Edy ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi selama enam jam.

Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini.

Setelah menjadi tersangka, Edy Mulyadi pun langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan,Senin (31/1/2022).

Pria berusia 55 tahun tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung dari 16.30-18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Brigjen Ramadhan, Senin (31/1/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.

Baca: Sosok Edy Mulyadi yang Sebut Prabowo Subianto Macan Jadi Mengeong

Baca: Edy Mulyadi Dilaporkan Atas Kasus Ujaran Kebencian, Sang Kuasa Hukum Nilai Ada Provokator

Edy Mulyadi dijerat pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Selain itu, dia juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

Edy Mulyadi sebelumnya memenuhi panggilan Bareskrim Pori untuk diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian terhadap warga Kalimantan terkait pernyataan "tempat jin buang anak".

Mengenakan kemeja beserta blangkon, Edy Mulyadi tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022) pukul 09.55 WIB.

Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Edy Mulyadi kembali menyampaikan permohonan maaf.

Dia mengaku tidak berniat menghina warga Kalimantan atas pernyataan jin buang anak yang pernah ia lontarkan.

Edy menyebut musuhnya bukanlah warga Kalimantan, tetapi ketidakadilan.

"Musuh saya bukan penduduk Kalimantan. Saya sekali lagi meminta maaf kepada sultan-sultan, Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu atau apa segala macam termasuk suku-sukunya. Semua saya minta maaf tapi mereka semua bukan musuh saya," kata Edy.

Baca: Ibu Kota Baru Indonesia Bernama Nusantara, Fadli Zon: Kurang Cocok, Jokowi Saja

Edy Mulyadi menjelaskan ia tetap menolak rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan.

Dia menilai, uang tersebut bisa digunakan untuk kepentingan lain.

"Tidak tepat waktunya duit yang segitu banyaknya harusnya buat mensejahterakan rakyat, buat pembangunan ekonomi nasional, buat memompa ekonomi dalam negeri bukan untuk membangun," ujar Edy Mulyadi.





Halaman
12
Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved