TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Perdagangan akan memberlakukan aturan harga eceran tertinggi (HET) bagi minyak goreng curah hingga minyak goreng kemasan premium per tanggal 1 Februari 2022.
HET minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp11.500.
Sebelumnya, pemerintah memberikan subsidi untuk selisih harga dengan menetapkan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS) hanya berlaku hingga 31 Januari 2022.
"Pada Permendag (Peraturan Kementerian Perdagangan) 1 dan Permendag 3, di mana BPDPKS ini tetap berlaku untuk periode 4-18 Januari 2022 dan 19-31 Januari 2022," kata Oke dalam konferensi pers virtual, Kamis (28/1/2022), mengutip Kompas.com.
Akan tetapi, per tanggal 1 Februari lantaran harga CPO (crude palm oil) telah diturunkan melalui domestic obligation (DPO), maka dalam hal ini pembayaran selisih dari harga keekonomian di HET tak lagi diperlukan.
Baca: Minyak Goreng Resmi Dijual Rp14 Ribu per Liter, Ada Sanksi jika Jual di Atas Harga yang Ditetapkan
Hal itu berarti mulai 1 Februari, kata Oke, BPDPKS tak perlu lagi menyiapkan dana untuk mensubsidi selisih harga minyak goreng yang dijual ke masyarakat.
"Sehingga BPDPKS sudah tidak perlu lagi menyiapkan anggarannya," ujar Oke.
Ia menegaskan pembayaran selisih dana keekonomian pada produsen minyak goreng masih dapat dilakukan setelah 31 Januari 2022.
Baca: Kemendag Buka Hotline Pantau Pelaksanaan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
Harga Minyak Goreng
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan harga minyak goreng dalam konferensi pers virtual tersebut.
Minyak goreng curah ditetapkan harga sebesar Rp11.500 per liter, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
"Seluruh harga eceran tertinggi tersebut sudah termasuk PPN di dalamnya," kata Lutfi.
Kemudian, ia menyebut harga yang berlaku saat ini hingga 1 Februari 2022 masih mengacu kepada kebijakan sebelumnya, yaitu minyak goreng satu harga Rp14.000.
“Selama masa transisi dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan satu harga Rp14.000 per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu produsen dan pedagang melakukan penyesuaian,” ungkap Lutfi.
Selain itu, Lutfi meminta produsen minyak goreng segera mempercepat penyaluran minyak goreng.
Pihak produsen minyak juga diminta untuk memastikan tidak terjadi kekosongan stok pada tingkat pedagang maupun pengecer.
Lutfi menegaskan pemerintah tak akan segan-segan menindak atau memberi sanksi bagi pihak yang tak menaati kebijakan tersebut.
"Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," kata Lutfi.
Baca: YLKI Cium Indikasi Persekongkolan Kartel di Balik Mahalnya Harga Minyak Goreng
Baca: Minyak Goreng Subsidi Rp 14 Ribu per Liter Tersedia 6 Bulan, Dijual di Pasar hingga E-commerce
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Baca selengkapnya terkait harga minyak goreng di sini