TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan kebijakan pemerintah satu harga minyak goreng dengan harga setara Rp14.000 per liter.
Adanya kebijakan tersebut, berarti seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter, seperti diutarakan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Adapun kebijakan satu harga minyak goreng tersebut sebagai pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
"Kemasan premium maupun sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter. Semua jenis kemasan premium dan sederhana dengan ukuran 1 liter sampai jerigen 25 liter diperuntukan pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro dan usaha kecil," ujar Mendag Lutfi dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (18/1/2022).
Lebih lanjut Mendag Lutfi menyebut hal ini sebagai permulaan pelaksanaan kebijakan penyediaan minyak goreng satu harga yang akan dilakukan lebih dahulu melalui ritel modern, yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), mengutip Kompas.com.
Ia menegaskan, untuk melakukan penyesuaian kebijakan ini, pasar tradisional akan diberi waktu selama 1 minggu.
Baca: Minyak Goreng Subsidi Rp 14 Ribu per Liter Tersedia 6 Bulan, Dijual di Pasar hingga E-commerce
"Kebijakan ini berlaku mulai Rabu 19 Januari 2022 pada tepat 00.01 waktu setempat. Jadi mulai Rabu seluruh jaringan ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter," kata Mendag Lutfi.
Mendag Lutfi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli minyak secara berlebihan karena pemerintah telah menjamin pasokan minyak goreng yang cukup bagi kebutuhan masyarakat.
"Saya imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat," kata Mendag Lutfi.
Selain itu, tuturnya, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), telah menyiapkan dana sebesar Rp7,6 triliun.
Dana tersebut akan digunakan sebagai biaya penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta per liter atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.
Baca: YLKI Cium Indikasi Persekongkolan Kartel di Balik Mahalnya Harga Minyak Goreng
"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah," lanjut Mendag Lutfi.
Sementara itu, bagi produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp14.000 per liter, ia juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi.
"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Mendag Lutfi.
Bahkan, ia menegaskan seluruh pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau.
"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," tutur Lutfi melansir Kompas.com Rabu (19/1/2022).
Melalui kebijakan ini, kata Lutfi, masyarakat diharapkan dapat memperoleh miyak goreng dengan harga terjangkau.
"Di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah," kata Mendag Lutfi.
Baca: Kemendag Sebut Harga Minyak Goreng dan Cabai Masih Mahal : Kenaikan Signifikan
Baca: Harga Minyak Goreng Melonjak Tinggi, Pemerintah Berencana Beri Subsidi
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)
Baca selengkapnya terkait harga minyak goreng di sini