Manajer Kantor Pinjol Ilegal di Kawasan PIK 2 Resmi Jadi Tersangka

Seorang manajer berinisial V yang menjadi penanggung jawab kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan PIK 2, resmi menjadi tersangka.


zoom-inlihat foto
kantor-pinjol-ilegal-di-PIK.jpg
Dok. Bidang Humas Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menggerebek kantor penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang manajer berinisial V yang menjadi penanggung jawab kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, resmi menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penggerebakan kantor pinjol ilegal tersebut yang dilalukan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (26/1/2022).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap manajer dan karyawan kantor pinjol ilegal itu.

Auliansyah berujar pihaknya memeriksa lima orang terdiri satu manajer dan empat orang leader.

"Mungkin rekan-rekan sudah lihat tadi malam ada 99 orang, itu terbagi ke dalam 4 kelompok. Jadi, ada 4 leader-nya," kata Auliansyah, Kamis (27/1/2022).

Auliansyah menuturkan setelah pemeriksaan manajer yang membawahi kegiatan perusahaan pinjol tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu manajernya sebagai tersangka," ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Sejumlah pegawai pinjaman online (Pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, tertunduk saat digerebek polisi, Rabu (26/1/2022).
Sejumlah pegawai pinjaman online (Pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, tertunduk saat digerebek polisi, Rabu (26/1/2022). (Dokumentasi Bidang Humas Polda Metro Jaya)

Baca: Asalkan Capai Target 100 Nasabah Sehari, Karyawan Pinjol PIK Dapat Gaji Rp 5 Juta & Bonus Tambahan

Baca: OJK Beri 4 Tips Aman Jika Terpaksa Pinjam Uang ke Pinjol

V dijerat dengan pasal 115 Juncto Pasal 65 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa kantor pinjol tersebut digerebek lantaran tidak memiliki izin operasional resmi dari Otoritas jasa Keuangan (OJK).

"Kegiatan pinjol yang kami lakukan pengamanan pada hari ini dinyatakan ilegal, karena tidak ada izin dari OJK," kata Zulpan, Rabu (26/1/2022.

Zulpan menuturkan bahwa dalam penggerebekan tersebut pihaknya menangkap satu orang manajer yang diketahui merupakan penanggung jawab kantor penedia jasa pinjol ilelgal itu.

Selain itu, lanjut Zulpan, Polda Metro juga mengamankan sedikitnya 98 karyawan yang bekerja di kantor pinjol ilegal itu.

"Kami mengamankan seorang manajer yang bertanggung jawab di sini dan juga 98 karyawan," ujarnya.

Dikatakan Zulpan, manajer dan para karyawan itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya guna dimintai keterangan lebih lanjut.

"Total 99 orang yang diamankan dan akan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya dimintai keterangan," ujar dia.

Zulpan mengungkapkan bahwa kantor pinjol tersebut mengelola 14 aplikasi pinjol ilegal.

"Mereka ini semua mengoperasionalkan 14 aplikasi pinjol illegal," kata Kombes Endra Zulpan.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved