TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengimbau masyarakat agar tidak meminjam uang ke pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pasalnya, aduan soal pinjol ilegal susah diselesaikan oleh kontak 157 OJK.
"Kalau utang di pinjol ilegal enggak usah bayar, saya mohon maaf tidak bisa komentar. Surprising juga buat saya, karena, pertama-tama saya tidak menganjurkan orang pinjam di pinjol ilegal," kata Tirta kepada media di Bandung, Sabtu (4/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Tirta mengatakan, jika harus pinjam sebaiknya berhubungan dengan pinjol yang legal.
"Konsumen pinjol ilegal ini sulit kita fasilitasi. Misal konsumen lapor dikejar debt collector pinjol, alamatnya pinjolnya saja kita tidak tahu, pengurusnya tidak tahu, kita mau klarifikasi ke mana?" papar Tirta.
Pinjol ilegal ini hanya bisa ditutup.
Meskipun sudah satu ditutup, masih ada saja yang buka lagi.
Apabila ada aduan OJK, pinjol ilegalnya tidak ketemu untuk klarifikasi, maka sampai batas waktu selama 40 hari, maka kasusnya harus ditutup.
Baca: OVO Tegaskan OVO Finance yang Ditutup OJK Bukan Bagian dari Dompet Digital OVO
Baca: Kantor Pinjol di Pontianak Digerebek, Punya 14 Aplikasi Tak Terdaftar OJK, Kelola 1.600 Nasabah
Lalu, bagaimana jika memang masyarakat terpaksa harus pinjam dana ke pinjol?
OJK kemudian menyarankan 4 tips ini.
1. Pastikan meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar
2. Pilih Fintech yang berizin atau terdaftar di OJK
3. Pastikan Legalitasnya melalui Kontak OJK 157 atau WA 081 157 157 157
4. Jika ada pelanggaran, laporkan ke Kontak OJK 157
"Dua hal saja yang harus diingat masyarakat terkait pinjol hingga investasi, yakni legal dan logis," tutur Tirta.
Legal artinya gunakan produk yang diawasi regulator serta pastikan entitas berizin.
Logis artinya menggunakan akal sehat dalam berinvestasi, melakukan perbandingan dengan instrumen investasi lain dan tidak mudah terpengaruh ajakan publik figur.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)