TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy, menyesal karena mobil yang ia kendarai mengalami kecelakaan maut hingga menewaskan Vanessa dan suami, Bibi Ardiansyah.
Hal itu diungkapkan oleh ayah Tubagus Joddy, Tubagus Endang.
Saat menjenguk Joddy, Endang mengatakan bahwa putranya ini sangat terpukul dan merasakan penyesalan yang mendalam karena Vanessa dan Bibi meninggal dunia akibat kecelakaan yang menimpanya.
Bahkan, Joddy masih tidak percaya dengan insiden yang menewaskan bosnya tersebut.
"Penyesalan, (Joddy) masih tidak percaya. Karena bilang sama papa, 'kenapa Joddy enggak apa-apa? kenapa mbak Vanessa meninggal? kenapa mas Bibi meninggal? sedangkan Joddy enggak apa-apa'," kata Endang, dikutip TribunnewsWiki dari tayangan YouTube KH Infotainment, Selasa (16/11/2021).
Endang pun mengatakan bahwa Joddy siap menjalani hukuman atas kesalahannya tersebut.
"Tubagus Joddy sudah baik-baik dan siap menjalani hukuman atas kesalahannya," ujar Endang.
Baca: Tubagus Joddy
Baca: Vanessa Angel
Baca: Bibi Ardiansyah
Menurut Endang, Joddy kerap bercerita tentang kebaikan keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Menurut dia, keluarga Vanessa dan Bibi semuanya merupakan orang yang sangat baik.
Endang pun mendoakan agar mendiang Vanessa dan Bibi dilapangkan alam kuburnya dan ditempatkan yang mulia di sisi Allah Swt.
"Saya minta doanya semoga persoalan ini cepat selesai, cepat diberikan keputusan yang seadil-adilnya, karena sispaun Tubagus Joddy itu tidak ada niat, tidak ada itikad yang jelek karena saya tahu almarhumah mbak Vanessa, mas Bibi Febrianysah itu orang baik," kata Tubagus Endang.
Sebagai informasi, Tubagus Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa dan Bibi.
Joddy dinyatakan terbukti bermain media sosial beberapa saat sebelum kendaraan mengalami kecelakaan, usai diperiksa intensif dan didukung dengan bukti petunjuk.
Joddy juga sempat menelepon saat mengendarai mobil yang kecelakaan tersebut.
Pria berusia 24 tahun itu terbukti menghubungi orangtuanya sekira pukul 11.58 WIB.
Dalam kasus ini,Joddy dikenakan pasal 310 ayat (4) UU Nomor Tentang Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta rupiah.
Dia juga dikenakan pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tentang Angkutan Lalu-lintas Jalan Raya, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta rupiah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Joddy ditahan di Ruang Tahanan dan Barang Bukti Mapolres Jombang, Kamis (11/11/2021) malam.
Baca: Sudah Lebih dari Seminggu Vanessa Angel Meninggal Dunia, Sang Adik Masih Tidak Percaya
Baca: Doddy Sudrajat Menangis saat Tahu Jadi Ahli Waris Asuransi Vanessa Angel: Tidak Menyangka
Diberitakan sebelumnya, mobil yang dikendarai Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel mengalami kecelakaan di Tol Jombang arah Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) siang.
Di dalam mobil tersebut terdapat 5 orang. Akibat kecelakaan itu dua orang meninggal dunia di lokasi kejadian kecelakaan.