Seungri Ex BIGBANG Hukumannya Dikurangi Menjadi 1 Tahun 6 Bulan Usai Ajukan Banding

Usai ajukan banding, Seungri dikurangi hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan. Ia mengakui 9 perkara yang didakwakan kepadanya, Kamis (27/1/2022).


zoom-inlihat foto
Hukuman-Seungri-dikurangi-menjadi-1-tahun-6-bulan-usai-ajukan-banding.jpg
Soompi
Hukuman Seungri dikurangi menjadi 1 tahun 6 bulan usai ajukan banding


Jika pihak seungri menerima keputusan banding Pengadilan Tinggi, dia kemungkinan akan menjalani masa penjara sekitar satu tahun dan satu bulan.

Lantaran, mantan anggota BIGBANG itu telah menjalani kurungan selama 5 bulan sejak sidang pertamanya.

Seungri pada 2021 juga sempat angkat bicara terkait tuduhan prostitusi yang dituduhkan padanya.

Ia mengaku bahwa dirinya tidak ikut campur terkait hal tersebut, meskipun Seungri juga sedang berada di sana saat itu.

“Saya memang populer dan punya banyak uang pada saat itu, meski begitu saya tidak dalam posisi harus membayar uang untuk menjalin hubungan seseorang,” ujar Seungri.

Namun, pengadilan tetap menyoroti tuduhan mediasi prostitusi bersama pengusaha Yoo In Suk.

“Terdakwa berkonspirasi dengan Yoo In Suk untuk menengahi prostitusi untuk investor asing pada beberapa kesempatan dan memperoleh keuntungan," ungkap pihak pengadilan.

“Kejahatan terdakwa yang mengkomersialkan seks memiliki pengaruh negatif yang besar pada masyarakat," imbuh pihak pengadilan.

Selain itu, pengadilan juga menyatakan, kesaksian Seungri tidak konsisten dan berubah antara penyelidikan polisi, penyelidikan penuntutan, dan di pengadilan.

Baca: Nam Joo Hyuk & Kim Tae Ri Tampil Percaya Diri di Poster Drama Twenty Five, Twenty One Mendatang

Baca: Seungri (Lee Seung Hyun)

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnya terkait berita Seungri di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Malam 3 Yasinan

    Malam 3 Yasinan adalah sebuah film horor Indonesia
  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved