Seungri Ex BIGBANG Hukumannya Dikurangi Menjadi 1 Tahun 6 Bulan Usai Ajukan Banding

Usai ajukan banding, Seungri dikurangi hukumannya menjadi 1 tahun 6 bulan. Ia mengakui 9 perkara yang didakwakan kepadanya, Kamis (27/1/2022).


zoom-inlihat foto
Hukuman-Seungri-dikurangi-menjadi-1-tahun-6-bulan-usai-ajukan-banding.jpg
Soompi
Hukuman Seungri dikurangi menjadi 1 tahun 6 bulan usai ajukan banding


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan anggota boy group Korea Selatan Seungri BIGBANG, dijatuhi hukuman penjara 1,6 bulan usai mengajukan banding, terkait kasus Burning Sun.

Seungri melakukan sidang bandingnya di Pengadilan Tinggi Militer Korea Selatan pada Kamis, (27/1/2022), melansir Soompi.

Diketahui, Seungri didakwa sembilan perkara dan telah mengakuinya termasuk pelanggaran kejahatan ekonomi khusus, penggelapan, undang-undang sanitasi makanan, kejahatan seksual, perjudian, transaksi valuta asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi dan hasutan kekerasan khusus.

Dalam persidangan banding hari ini, Kamis (27/1/2022), departemen kehakiman menghukum Seungri satu tahun enam bulan penjara.

Selain itu, pelantun lagu "1, 2, 3!" tersebut juga didenda sebesar 1.156.900.000 won (sekitar $ 994.544).

Sebelumnya, Seungri dan penuntut militer telah mengajukan banding atas hukuman aslinya.

Hukuman Seungri Dikurangi Menjadi 1 Tahun 6 Bulan Di Sidang Banding

Pada 27 Januari, Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata melakukan sidang banding Seungri.

Hukuman Seungri dikurangi menjadi 1 tahun 6 bulan usai ajukan banding
Hukuman Seungri dikurangi menjadi 1 tahun 6 bulan usai ajukan banding

Baca: Polisi Ungkap Yang Hyun Suk dan Seungri Jadi Tersangka terkait Kasus Dugaan Judi di Luar Negeri

Seungri saat ini memiliki sembilan dakwaan termasuk pelanggaran Undang-Undang tentang Hukuman yang Diperberat, dll. Kejahatan Ekonomi Khusus, pelanggaran Undang-Undang Sanitasi Makanan, penggelapan, pelanggaran Undang-Undang tentang Kasus Khusus Mengenai Hukuman, dll. Kejahatan Seksual, kebiasaan perjudian, pelanggaran UU Transaksi Valuta Asing, mediasi prostitusi, pembelian jasa prostitusi, dan hasutan kekerasan khusus.

Dalam persidangan banding hari ini, departemen kehakiman menghukum Seungri satu tahun enam bulan penjara, yang merupakan pengurangan hukuman dari hukuman pertamanya tiga tahun penjara, bersama dengan denda 1.156.900.000 won (sekitar $ 994.544).

Sebelumnya, Seungri dan penuntut militer telah mengajukan banding atas hukuman aslinya.

Pengurangan hukuman tersebut tampaknya mengikuti perubahan sikap Seungri. Dalam persidangan awal, Seungri telah menyangkal delapan dari sembilan dakwaannya kecuali pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing, tetapi ia mengakui semua dakwaannya dalam sidang banding dan menyampaikan penyesalannya.

Setelah sidang pertama tahun lalu, Seungri saat ini dipenjara setelah ditahan oleh pengadilan.

Baik Seungri dan penuntut militer tidak mengajukan banding ke Mahkamah Agung, jadi dalam kasus hukuman banding diselesaikan, Seungri akan dibebaskan setelah Sidang ketiga, yang akan dilakukan oleh Mahkamah Agung Korea.

Baca: JYP Entertainment Resmi Debutkan Girl Group NMIXX Februari Mendatang, Ini Akun Media Sosial Resminya

Kilas Balik Kasus Seungri

Diberitakan sebelumnya, Seungri diamankan pengadilan pada 12 Agustus 2021 karena melihat potensi melarikan diri.

Meski awalnya ia dijadwalkan untuk menyelesaikan wajib militer pada pertengahan September 2021, namun Seungri akan langsung diberhentikan dari militer karena hukumannya.

Sementara itu, Seungri sebelumnya telah menjalani persidangan terkait skandal Burning Sun sejak 2019, mengutip TribunJogja.

Usai menjalani wajib militer pada Maret 2020, kasus Burning Sun ini pun dilimpahkan ke Pengadilan Militer Umum Angkatan Darat.

Seungri saat menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi Metropolitan Seoul, Korea Selatan, dari Kamis (14/3/2019) hingga Jumat (15/3/2019) pagi.(Soompi)
Seungri saat menjalani pemeriksaan di Kantor Polisi Metropolitan Seoul, Korea Selatan, dari Kamis (14/3/2019) hingga Jumat (15/3/2019) pagi.(Soompi) (Soompi)

Baca: Hyorin Ex SISTAR & Younghoon THE BOYZ Dinyatakan Positif COVID-19

Kemudian, pada sidang 1 Juli 2021, jaksa penuntut meminta hukuman 5 tahun penjara dan denda 20 juta Won atau setara Rp 256 juta yang dikenakan pada Seungri.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Suka Duka Tawa

    Suka Duka Tawa adalah sebuah film drama komedi
  • Film - Caleg by Accident

    Caleg by Accident adalah sebuah film drama Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved