TRIBUNNEWSWIKI.COM - Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial RZ yang melempar bom molotov saat acara pengambilan sumpah jabatan Eselon II di Pemerintahan Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa (25/1/2022) siang ditetapkan polisi jadi tersangka.
"Statusnya sudah tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primas, dikutip dari TribunKetapang.com, Rabu (26/1/2022).
Lantaran perbuatannya itu, RZ terancam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 187 KUHP.
"Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," imbuhnya.
Primas membeberkan oknum ASN melakukan hal itu lantaran sakit hati atas keputusan pelantikan pejabat administrator.
Baca: Puluhan Orang Tewas Akibat Ledakan Bom Bunuh Diri Saat Salat Jumat di Masjid Syiah Afghanistan
Baca: Masih Dendam Insiden Bom Bunuh Diri Kabul, Joe Biden Ancam ISIS-K : Kami Belum Selesai
"Motifnya karena sakit hati, atas putusan pelantikan administrator di Pemkab Ketapang," ungkap Primas saat dihubungi, seperti dilansir oleh Kompas.com, Rabu (26/1/2022).
Primas pun mengungkapkan kronologi pelemparan bom molotov saat pelantikan tersebut.
Awalnya RZ datang ke Pendopo Bupati Ketapang menggunakan sepeda motor.
Kala itu, RZ ingin masuk ke pintu gerbang pendopo dan bertemu Kasat Satpol PP Ketapang.
Lalu, ia pergi meninggalkan area pendodo.
Tetapi, tak lama kemudian RZ kembali lagi dan memarkir sepeda motornya di halaman.
Baca: Balas Dendam Insiden Bom Kabul, AS Gempur ISIS-K di Afghanistan
Baca: Serangan Bom Bunuh Diri Ganda Tewaskan 60 Orang dan 13 Tentara AS, Joe Biden Murka
"Usai memarkir motor, pelaku membuka jok dan mengambil botol berisi bahan bakar dengan sumbu kain yang telah disiapkan, kemudian mengambil korek api dan menghidupkan sumbu botol serta melemparkan ke arah lokasi kegiatan pelantikan," terang RZ.
Bersamaan dengan itu tengah berlangsung pula proses pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan administrator untuk Eselon III di Aula Pendopo Bupati di Ketapang.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal Bupati Langkat di sini