Kapolda Sumut Benarkan Ada Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Untuk Rehab Pecandu Narkoba

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak membanrakan bahwa ada tempat menyerupai kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat.


zoom-inlihat foto
Kerangkeng-manusia-serupa-penjara.jpg
Tribun Medan
Kerangkeng manusia serupa penjara di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak membenarkan bahwa ada tempat menyerupai kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Hal itu diketahui ketika pihaknya membantu tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah Terbit.

Panca berujar kala itu terdapat 3-4 orang yang baru dua hari dan satu hari masuk di kerangkeng tersebut.

Dikatakan Panca, kerangkeng serupa penjara itu adalah tempat rehabilitasi pecandu narkoba yang dikelola pribadi oleh Terbit Rencana.

Panca juga menyebutkan bahwa tempat rehabilitasi tersebut sudah berjalan selama 10 tahun.

"Kita temukan, betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi 3-4 orang pada waktu itu. Kita dalami itu masalah apa, kenapa ada kerangkeng," kata Panca, dikutip TribunnewsWiki dari tayangan YouTube Tribun MedanTV, Selasa (25/1/2022).

"Dari hasil pendalaman kita memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan secara pribadi dan sudah berlangsung selama 10 tahun," ungkapnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak (Tribun Medan)

Baca: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Dikabarkan Punya Penjara yang Diduga untuk Perbudakan

Baca: Profil Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat yang Terjaring OTT KPK, Punya Kekayaan Rp85 M

Saat ditanya apakah tempat tersebut sudah memiliki izin, Panca menegaskan bahwa tempat rehab ini belum memiliki izin.

"Pribadi. Belum ada izinnya," ujar Panca.

Panca menjelaskan pihaknya masih terus mendalami soal kerangkeng yang dijadikan sebagai tempat rehabilitasi narkoba itu.

Ini juga termasuk soal pemeriksaan kesehatan terhadap para pengguna narkoba yang direhabilitasi.

"Selama ini saya dalami bagaimana pemeriksaan kesehatan, siapa yang bekerja di sana. Dar penjelasannya, di sana memperkajakan warga binaan yang sudah sehat dipekerjakan lagi di sana dan sebagian besar yang direhab di sana itu oleh pribadinya cukup baik," ujar Irjen Panca.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dikabarkan memiliki penjara di rumah pribadinya yang diduga dipergunakan untuk melakukan perbudakan terhadap puluhan manusia.

Ini terungkap setelah Terbit Rencana ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.

Kerangkeng manusia serupa penjara dengan besi dan gembok di dalam rumah Terbit itu diungkap oleh Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, setelah menerima sebuah laporan.

Ketua Migrant Care Anis Hidayah mengatakan bahwa kerangkeng penjara tersebut digunakan untuk menampung para pekerja sawit di ladang milik Terbit Rencana setelah mereka bekerja.

"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," kata Anis kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin
Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (Tribunnews)

Dikatakan Anis, jumlah pekerja di ladang sawit tersebut kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.

Para pekerja di ladang sawit milik Terbit itu disebut-sebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya.

Mereka juga tidak memiliki akses untuk ke mana-mana setelah dimasukkan ke dalam kerangkeng selepas kerja.

Bahkan, para pekerja tersebut disebut juga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak dan juga tidak pernah menerima gaji.

"Mereka tentu tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka. Selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," ungkap Anis.

Migrant Care menilai situasi itu jelas bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, dan prinsip antipenyiksaan.

Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undamg-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

"Bahkan situasi di atas mengarah pada dugaan kuat terjadinya praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," ujar Anis.

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terakit lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved