TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kecelakaan maut yang melibatkan truk tronton bermuatan kontainer menabrak 6 mobil dan 14 sepeda motor terjadi di turunan Simpang Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (21/1/2022).
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 06.20 WITA dan membuat sopir truk kini ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan.
Dikutip dari TribunKaltim, sopir truk tronton tersebut adalah Muhammad Ali (48), warga Jalan Tanjungpura RT 22 Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, Balikpapan.
Pada saat kecelakaan terjadi, Muhammad Ali mengemudikan truk tronton berpelat nomor KT 8434 AJ.
Truk yang dikemudikannya disebut membawa muatan kontainer 20 kaki yang berisi kapur pembersih air dengan total berat 20 ton.
Muatan tersebut hendak diantar ke Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, saat ini status Muhammad Ali pun menjadi tersangka.
"Saat ini status sopir ditetapkan menjadi tersangka ya," ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol. Imam Sugianto saat menjenguk korban anak yang selamat dalam kecelakaan tersebut.
Baca: Belajar dari Kecelakaan Maut di Balikpapan, Polisi Ingatkan Pengusaha Pentingnya Pemeriksaan Berkala
Pengakuan Sopir Truk Tronton
Kecelakaan maut di Balikpapan tersebut berawal saat satu truk kotainer menabrak sejumlah kendaraan.
Menurut keterangan sopir truk kepada polisi, ia keluar dari parkiran di Jalan Pulau Balang Km 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara sekitar pukul 05.00 Wita.
Saat tiba di depan Rajawali Foto yang berada tepat di Km 0,5, Jalan Soekarno Hatta Balikpapan, sopir truk sudah mulai mengurangi persneling dari 4 menjadi 3.
Ketika truk tiba di Bank Mandiri, rem mendadak tak berfungsi alias blong sehingga mengakibatkan truk meluncur di turunan.
Truk tronton itu menabrak sejumlah kendaraan yang tengah menunggu pergantian lampu merah di traffic light simpang Muara Rapak.
Diketahui, pengendara sepeda motor ditabrak pertama kali, kemudian menyusul kendaraan lainnya.
Bahkan, tiang lampu lalu lintas ikut roboh tertabrak dan pagar pembatas rusak.
"Laju kendaraan itu (menabrak) sampai kurang lebih sejuah 100 meter," kata Kombes Sony Irawan, melansir Tribunnews.com.
Baca: Kecelakaan Maut di Balikpapan, Pemilik Truk Wajib Ikut Tanggung Jawab
Total sebanyak enam mobil dan 14 motor ditabrak truk tronton tersebut. Keenam mobil itu terdiri dari dua angkot, dua mobil pribadi, dan dua pikap.
Menurut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, sopir truk telah melanggar aturan karena truk berat dilarang melintasi lokasi pukul 06.00 hingga 21.00 WITA.
"Tapi ini memang kejadian pelanggaran yang dilakukan pengemudi truk untuk sampai ke tempat tujuan."