TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pengemudi truk tronton penyebab kecelakaan maut di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022) ditetapkan menjadi tersangka.
Dikutip dari Kompas Regional, pengemudi truk tersebut diketahui melanggar jam operasional kendaraan berat dan peti kemas dengan alasan ingin segera sampai ke tempat tujuan.
"Pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Imam Sugianto dikutip dari KOMPAS TV, Jumat (21/1/2022).
Kasus kecelakaan seperti ini memang kerap terjadi di Indonesia.
Umumnya, sang pengemudi ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal dari sebuah kecelakaan, tak menutup kemungkinan penyebabnya bukan dari sang pengemudi, melainkan pemilik truk juga harus bertanggung jawab.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana menjelaskan, ketika kecelakaan, ada saja pemilik kendaraan yang lepas tangan, memberikan tanggung jawab sepenuhnya kepada pengemudi.
“Pengemudi kan berpikir cari duit, kalau dia enggak mau menyetir kendaraan yang rusak, bisa diancam diberhentikan. Jadi pengemudi pasrah dan mengandalkan doa agar selamat,” kata Sony kepada Kompas.com, Jumat (21/1/2022).
Maka, harus dibuat juga peraturan yang memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan.
Baca: Kota Balikpapan
Baca: Fakta Kecelakaan Maut di Balikpapan, Bermula dari Pelanggaran Lalu Lintas Sopir Truk
Apabila tetap dibiarkan, bisa saja kecelakaan seperti di atas terus terulang dan sementara pemilik truk tidak merasa rugi.
Sebab, sopir merupakan karyawan yang bekerja pada pemilik truk.
Sebagai instansi pemilik juga wajib ikut tanggung jawab.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
SIMAK ARTIKEL SEPUTAR KECELAKAAN LALU LINTAS DI SINI