Belajar dari Kecelakaan Maut di Balikpapan, Polisi Ingatkan Pengusaha Pentingnya Pemeriksaan Berkala

Adanya kecelakan maut di Balikpapan, polisi sebut jadi bahan evaluasi pengusaha truk untuk mementingkan pemeriksaan berkala, Sabtu (22/1/2022).


zoom-inlihat foto
Dirgakkum-Korlantas-Polri-Brigjen-Pol-Aan-Suhanan.jpg
istimewa
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan di Mandalika, NTB, Jumat (20/11/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kecelakaan maut di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Balikpapan, baru-baru ini menjadi sorotan.

Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, kasus kecelakaan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi kepada pengusaha pemilik truk.

Aan menegaskan, pengusaha pemilik armada truk harus melakukan pemeriksaan berkala kendaraannya, sebelum diawa pengemudi.

Selain itu, Aan juga menekankan keselamatan yang harus dilindungi oleh pengusaha truk.

"Seperti sistem pengereman itu harus dicek. Di perusahaan itu kan ada bagian mekaniknya, ada bagian bengkelnya sehingga si pengemudi ini dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengemudi dilindungi juga oleh perusahaan," ujar Aan kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022).

"Jadi harus ada cek and ricek sistem pengereman dan mekaniknya," imbuhnya, melansir Tribunotomotif.com.

Detik-detik kecelakaan maut di Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara pagi ini, Jumat (21/1/2022)
Detik-detik kecelakaan maut di Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Balikpapan Utara pagi ini, Jumat (21/1/2022) (HO/Tangkapan Layar CCTV DISHUB BALIKPAPAN)

Baca: Kecelakaan Maut di Balikpapan, Pemilik Truk Wajib Ikut Tanggung Jawab

Ia meyebut, pelaku usaha juga harus memastikan muatan truk tak melebihi kapasitas, lantaran hal tersebut juga berpotensi memicu terjadinya kecelakaan.

"Muatan itu sudah ada aturannya. Untuk kapasitas muat untuk kendaraan A itu sudah ada aturan mainnya. Tidak boleh melebihi kapasitas yang sudah ditentukan. Karena kalau melebihi itu sangat berpotensi memicu terjadinya kecelakaan," jelas Aan.

Adanya muatan yang berlebihan, kata Aan, dapat membuat kendaraan hilang kedali dan sopir sulit melakukan pengereman.

"Gagal ngerem itu karena beban di kendaraan itu terlalu berat sehingga si pengemudi sudah berusaha mengerem tidak mampu lagi mengentikan kendaraan tersebut. Ini nanti akan ketahuan dari rekonstruksi dan investigasi yang kita lakukan," paparnya.

Aan juga menegaskan untuk para pengusaha mentaati peraturan serta lebih memperhatikan keselamatan pengemudi atau pun pengguna jalan lainnya, lantaran pelaku usaha itu dapat dijerat hukum.

"Jadi tolong ini aturan yang sudah ditentukan itu ada konsekuensinya terhadap keselamatan baik itu pengemudi maupun keselamatan pengguna jalan lainnya," tegas Aan.

Baca: Fakta Kecelakaan Maut di Balikpapan, Bermula dari Pelanggaran Lalu Lintas Sopir Truk

"Seperti contoh (kejadian di Balikpapan) itu, tidak hanya pengemudi tapi ada pengguna jalan lain yang menjadi korban," ungkapnya.

"Jadi para pengusaha, tolong, ini tidak hanya kepentingan untuk pengusaha tapi untuk pengguna jalan lain. Sehingga potensi terjadinya kecelakaan bisa diminimalisir dengan cara mengecek dan muat dengan kapasitas yang ditentukan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah kecelakaan maut melibatkan truk pengangkut kontainer terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022).

Sebuah rekaman CCTV menunjukkan sebuah truk kontainer menabrak belasan kendaraan yang tengah berhenti di lampu merah.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, pada detik 20, truk Nissan Diesel berplat nomor KT 8534 AJ yang dikemudikan pria bernama Muhammad Ali (48) berkelok-kelok menghindari pengendara di depannya di jalan turunan Muara Rapak.

Diketahui, truk me;aju kencang hingga menabrak kendaraan roda dua dan empat di depannya.

Kecelakaan maut itu mengakibatkan beberapa orang meninggal dunia dan puluhan luka-luka.

Baca: Pengakuan Warga Tentang Kecelakaan Maut di Balikpapan : Sering Terjadi, Kini Korban Lebih Banyak

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Anindya)

Baca selengkapnyaterkait Kecelakaan di Balikpapan di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved