TRIBUNNEWSWWIKI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara.
Kasus yang menjerat Terbit ialah terkait suap proyek lelang dan penunjukkan langsung dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Selain Terbit, KPK juga menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berujar bahwa lima orang yang ditetapkan tersangka setelah Terbit terdiri dari ASN dan pihak swasta.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," kata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Ghufron berujar bahwa pada 2020 Terbit melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2020-2002.
Pengaturan tersebut dilakukan bersama kakak kandungnya, Iskandar PA (ISK) yang merupakan seorang kepala desa.
Baca: Profil Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Langkat yang Terjaring OTT KPK, Punya Kekayaan Rp85 M
Baca: Kabupaten Langkat
Iskandar PA kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee," kata Ghufron.
Sebelumnya, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi dari Partai Golkar itu terkena OTT KPK di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (18/1/2022) malam.
Dalam giat tangkap tangan tersebut, tim KPK juga menangkap beberapa pihak dalam operasi senyap tersebut.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa tim KPK telah menggelar OTT di Kabupaten Langkat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini