TRIBUNNEWSWIKI.COM - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar hari ini, Kamis (20/1/2022).
Kuasa hukum Herry, Ira Mambo, dan kliennya akan membacakan langsung pleidoi tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Ira Mambo berujar bahwa berkas pleidoi untuk Herry sudah siap untuk disampaikan kepada majelis hakim.
"Saya akan memberikan pembelaan secara tertulis dan Herry diberi kesempatan untuk pembelaan terhadap tuntutannya," kata Ira, Selasa (18/1/2022), seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Ira mengatakan bahwa materi pembelaan untuk kliennya ini dibuat berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan.
Akan tetapi, Ira Mambo enggan merinci apa saja dalil dan permohonan yang akan disampaikan dalam pleidoi nanti
"Kami secara hukumnya dan Herry diberi kesempatan untuk mengungkapkan sendiri," ujar Ira.
Baca: Komnas HAM Ungkap Alasan Tolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan yang Perkosa 13 Santriwati
Baca: Mengenal Kebiri Kimia, Tuntutan Hukuman untuk Herry Wirawan yang Perkosa 13 Santriwati
Sebelumnya diberitakan, Herry Wirawan selaku terdakwa pemerkosa belasan santriwati dituntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, (11/1/2022).
Menurut JPU, Herry Wirawan terbukti bersalah telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana yang juga menjadi JPU dalam kasus tersebut mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati dan hukuman kebiri kimia terhadap Herry Wirawan sebagai bukti komitmen Kejati Jabar untuk memberikan efek jera kepada pelaku atau pihak lain yang akan melakukan kejahatan serupa lainnya.
Selain itu, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa.
"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," kata Asep usai usai persidangan di PN Bandung, Selasa (11/1/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Asep menilai, tuntutan hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam persidangan yang beragendakan tuntutan itu, terdakwa Herry Wirawan dihadirkan secara langsung untuk mendengarkan tuntutan dari jaksa.
Diketahui, hal ini merupakan pertama kalinya Herry hadir di hadapan publik.
Baca: Beralasan Khilaf, Herry Wirawan Akui Perkosa Belasan Santriwatinya hingga Hamil dan Melahirkan
Baca: Fakta Baru, Herry Wirawan Ternyata Perkosa Santriwati di Depan Istrinya, Geram saat Kepergok
Perkosa 13 santriwati
Guru pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan, mengakui perbuatan bejatnya yang telah memperkosa 13 santriwatinya.
Pengakuan tersebut ia ungkapkan ketika menjalani persidangan ke 12 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat pada Selasa (4/1/2022).
Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa Herry Wirawan mengakui fakta-fakta yang telah muncul pada saat persidangan.
"Yang kita dakwakan kita tanyakan semua, fakta-fakta persidangan melalui saksi-saksi kita tanyakan semua dan dia membenarkan semuanya dan itu yang disampaikan," ujar Dodi, Selasa (4/1/2022), seperti dikutip dari Tribun Jabar.
Dikatakan Dodi, saat Herry ditanya apa motif dia memperkosa belasan santriwati tersebut, Herry menjawab dengan berbelit-belit.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya masih berbelit-belit, tapi ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," kata Dodi.
Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa jaksa menanyakan seluruh apa yang ada di dakwaan yang berhubungan dengan fakta-fakta atau pasal yang akan dibuktikan.
"Dari seluruh pertanyaan jaksa, terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya," kata Dodi.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait nlainnya di sini