Harga Minyak Goreng Melonjak Tinggi, Pemerintah Berencana Beri Subsidi

Kenaikan harga minyak di pasaran membuat pemerintah menawarkan opsi subsidi.


zoom-inlihat foto
1-minyak-goreng.jpg
Thinkstockphotos
ILUSTRASI - minyak goreng


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dalam beberapa waktu terakhir harga minyak goreng di pasaran kian melambung tinggi.

Kenaikan harga minyak goreng itu banyak dikeluhkan oleh masyarakat.

Dilansir oleh Kompas.com, kenaikan tersebut tidak hanya terjadi di minyak goreng kemasan namun juga minyak goreng curah yang biasa dijual di pasaran.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 11.000 per liter.

Namun, beberapa waktu terakhir harga minyak goreng justru melebihi HET.

Di sejumlah pasar, harga minyak goreng berada di atas Rp 18.000 per liter.

Baca: PT Pertamina Naikkan Harga Elpiji Nonsubsidi, Kenaikan Capai Rp 2.600 per Kilogram

Bahkan ada yang mencapai Rp 20.000 per liter.

Lantaran itulah, pemerintah berencana menggunakan uang negara untuk subsidi minyak goreng.

Kendati begitu, penggunaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) untuk subsidi harga minyak goreng masih dikaji guna menemukan mekanisma yang tepat.

BPDP KS ialah lembaga yang merupakan unit organisasi non-eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara.

Rencana subsidi untuk minyak goreng tersebut diungkapkan langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Musdhalifah Machmud.

“Ada pertimbangan untuk subsidi minyak goreng oleh BPDPKS, yang saat ini saya belum bisa sampaikan mekanisme seperti apa. Karena kita saat ini sedang dibahas skema yang paling baik yang bisa implementasi di lapangan,” jelas Musdhalifah dilansir oleh Kompas TV, Jumat (31/12/2021).

Baca: Segera Cek Status Penerima BSU Rp1 Juta, Subsidi Diperluas kepada 1,6 Juta Pekerja

Ia mengatakan masih perlu mempertimbangkan dengan matang mekanisme subsidi tersebut.

Karena masih ada selisih harga minyak goreng yang cukup signifikan, yakni antara Rp 14.000 dan Rp 18.000.

Lebih lanjut, Musdhalifah mengatakan Kemenko Perekonomian memiliki aturan jangka pendek dan panjang untuk minyak goreng.

Namun saat ini pihaknya lebih fokus terhadap harga minyak goreng jangka pendek.

“Soal minyak goreng memang policy-nya (kebijakannya) kita ada policy jangka pendek. Karena kan kita menghadapi hari raya Natal maupun tahun baru. Hari raya Natal dan tahun baru berkoordinasi bersama dengan produsen-produsen minyak goreng,” imbuhnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal subsidi di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved