Vaksinasi Booster Dimulai Hari Ini, Berikut Syarat Penerima dan Jenis Vaksin yang Digunakan

Pemberian vaksin Covid-19 booster mulai dilaksanakan pada hari ini, Rabu (12/1/2022).


zoom-inlihat foto
seorang-pekerja-medis-menunjukkan-jarum-suntik-dengan-vaksin-biotek-sinovac.jpg
STR / AFP
Seorang pekerja medis menunjukkan jarum suntik dengan vaksin Biotek Sinovac melawan virus korona COVID-19 di pusat perawatan kesehatan di Yantai, di provinsi Shandong, China timur pada 5 Januari 2021.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemberian vaksin Covid-19 dosis penguat atau booster mulai dilaksanakan pada hari ini, Rabu (12/1/2022).

Presiden Joko Widodo memastikan vaksin dosis ketiga ini tidak dipungut biaya alias gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.

"Saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (11/1/2022).

Jokowi berujar vaksin booster ini sangat penting untuk meningkatkan kekebalan tubuh, mengingat virus corona terus bermutasi.

Baca: Dimulai Besok, Jokowi Tegaskan Vaksin Booster Gratis untuk Seluruh Masyarakat

Vaksin tersebut sudah mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengatakan dikeluarkannya EUA atau izin penggunaan darurat vaksinasi booster ini adalah bentuk dukungan terhadap penanganan kasus pandemi Covid-19 di tanah air.

Vaksin booster merupakan vaksin tambahan yang dapat memberikan perlindungan lebih terhadap penyakit karena efek dari beberapa vaksin yang dapat menurun seiring waktu.

Adapun izin penggunaan darurat tersebut digunakan untuk program vaksin booster homologous dan heterologous.

Vaksin booster homologous merupakan pemberian dosis vaksin ke-1 hingga ke-3 menggunakan platform dan merek yang sama.

Sementara itu, vaksin booster heterologous adalah pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis ke-1 dan 2.

Ada lima jenis vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM, di antaranya adalah CoronaVac (Sinovac), Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.

Adapun jenis vaksin booster homologous adalah CoronaVac, Pfizer, dan AstraZeneca.

Sementara itu, Moderna dan Zifivax menjadi jenis vaksin booster heterologous.

Baca: Syarat dan Jenis Vaksin Booster, Akan Mulai Dilaksanakan Besok

Syarat Penerima Vaksinasi Booster

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi, syarat penerima vaksin booster tidak jauh berbeda dengan vaksin sebelumnya.

Terdapat beberapa kriteria individu atau kelompok yang tidak boleh diimunisasi atau mendapatkan vaksin Covid-19, seperti berikut.

1. Orang sakit

Orang yang sedang sakit tidak boleh melakukan vaksinasi.

Jika sedang sakit, orang tersebut harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.

Baca: BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 Sputnik-V, Efikasi Capai 91%

2. Memiliki penyakit penyerta





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved