Kronologi Gugatan Wanprestasi Dana Investasi Yusuf Mansyur, Sempat Digantung tanpa Kepastian

Sebanyak 12 orang menggugat Yusuf Mansur lantaran wanprestasi terkait dana uang patungan usaha hotel.


zoom-inlihat foto
1-Yusuf-Mansur.jpg
Tribunnews
Yusuf Mansur


Sementara itu, penggugat diwakili oleh penasihat hukum, yaitu Ichwan Tony.

Sidang tersebut dimulai pukul 12.00 WIB dan berlangsung selama 40 menit.

Baca: Istri Ustaz Maaher Kesulitan Ekonomi dan Tinggal di Kontrakan, Ustaz Yusuf Mansur Beri Bantuan

Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid, didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.

Lebih lanjut, Arif Budi mengungkapkan sidang beragendakan pemanggilan pihak penggugat dan tergugat.

"Sidang pertama pemanggilan para pihak. Tergugat I dan tergugat III tidak datang," beber Arif yang juga menjabat Humas PN Tangerang, saat ditemui seusai persidangan, Kamis (6/1/2022), seperti dilansir oleh Kompas.com.

Tak hanya Yusuf Mansur, dua tergugat lainnya dalam kasus tersebut ialah Jody Broto Suseno dan PT Inext Arsindo.

Arif mengatakan majelis hakim memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat PT Inext Arsindo dalam berkas yang diajukan penggugat lantaran alamat perusahaan belum jelas.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)

Baca lengkap soal Yusuf Mansur di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved