Kronologi Gugatan Wanprestasi Dana Investasi Yusuf Mansyur, Sempat Digantung tanpa Kepastian

Sebanyak 12 orang menggugat Yusuf Mansur lantaran wanprestasi terkait dana uang patungan usaha hotel.


zoom-inlihat foto
1-Yusuf-Mansur.jpg
Tribunnews
Yusuf Mansur


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebanyak 12 orang menggugat penceramah Yusuf Mansur karena kasus wanprestasi atau ingkar janji atas dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji serta umrah.

Dikutip dari Kompas.com, lantaran gugatan tersebut, Yusuf Mansur mengikuti persidangan perdana yang diwakili oleh sang kuasa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Ppersidangan itu hanya dihadiri 3 penggugat.

Ketiganya ialah Lilik dari Boyolali, Jawa Tengah, Eli dari Malang, Jawa Timur, dan Atika dari Garut, Jawa Barat.

Salah satu penggugat, yakni Lilik, mengungapkan awal mula ia tertarik untuk ikut investasi tersebut.

Tahun 2013, Lilik melihat acara dakwah Yusuf Mansur di salah satu stasiun televisi swasta yang membahas soal investasi tersebut.

Ustaz Yusuf Mansur.
Ustaz Yusuf Mansur. (Tribunnews.com)

Baca: Yusuf Mansur

"Kalau ingat ini saya sakit hati. Awalnya kan Yusuf Mansur itu bilang mau membangun Indonesia, mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transitnya para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri di tempatnya," ujar Lilik.

Lantaran ia merasa tertarik dengan investasi itu, Lilik pun menghubungi nomor yang tertera di acara dakwah tersebut.

Dalam acara tersebut sengaja dicantumkan nomor telepon untuk memudahkan orang yang ingin berinvestasi.

Setelah menghubungi nomor tersebut dan mendapatkan nomor rekening, Lilik mentransfer uang sekitar Rp12 juta.

Uang tersebut merupakan uang hasil pemutusan hubungan kerja (PHK) Lilik.

"Akhirnya saya ikut. Saya transfer waktu itu antara bulan Mei/Juni tahun 2013, itu dari uang PHK saya," sambungnya.

Kemudian, Lilik mendapatkan sertifikat kepesertaan.

Baca: Unggah Foto Jokowi Sungkem kepada Maruf Amin, Ustaz Yusuf Mansur Sebut Ini Momen Langka

Dalam sertifikat itu tertulis Lilik akan mendapatkan keuntungan sebesar 8 persen per tahun.

Tak hanya itu, Lilik juga berhak menginap di hotel atau apartemen haji dan umrah tersebut selama 12 hari dalam satu tahun.

"Tapi setelah berjalan lama, tidak ada kabar. Saya kirim chat WhatsApp, enggak ada balasan, enggak ada yang namanya grup investor itu, enggak ada sama sekali," katanya.

Akhirnya, pada tahun 2020, uang investasi awal Lilik tersebut dikembalikan.

Pada bulan Desember 2020, Lilik menerima pengembalian sebesar Rp6,6 juta dan sisanya atau Rp5,5 juta dikembalikan pada Januari 2021.

Yusuf Mansur Absen pada Sidang Perdana

Pada sidang perdana kasus wanprestasi terkait pembangunan hotel serta apartemen haji dan umrah, Yusuf Mansur justru absen dan diwakili oleh Ariel Mochtar selaku kuasa hukumnya.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved