TRIBUNNEWSWIKI.COM - Anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan, yang sempat viral karena menolak laporan korban pencurian di Jakarta Timur kini dimutasi ke Polda Papua Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan bahwa Aipda Rudi dipindah tugaskan dari wilayah Polda Metro Jaya.
.
Zulpan berujar putusan sidang etik dan disiplin Aipda Rudi sudah keluar.
Mabes Polri juga telah mengeluarkan telegram rahasia (TR) tentang lokasi kepindahan Rudi.
"Terkait anggota Aipda Rudi Panjaitan hari ini tindakan displin atau putusan sidang kode etik yang berupa demosi bersifat tour of area sudah keluar dari Mabes Polri. Yang bersangkutan dipindah ke Papua Barat," kata Zulpan, Kamis (30/12/2021), seperti dikutip dari Warta Kota.
Sebelumnya, Aipda Rudi Panjaitan menjadi perbincangan hangat karena diketahui tidak menanggapi serius laporan dari seorang wanita bernama Meta Kumalasari yang menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur pada Selasa (7/12/2021).
Kala itu, Meta yang hendak melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya itu justru disuruh pulang dan disalahkan karena membawa banyak kartu ATM.
Baca: Polisi Tangkap Pelaku Kasus Perampokan yang Buat Aipda Rudi Dicopot karena Tolak Laporan Korban
Baca: Irjen Fadil Imran Marah karena Aipda Rudi Tolak Laporan Korban Perampokan: Melukai Hati Masyarakat
"Saya segera melapor ke polsek terdekat. Namun saat saya di tanya-tanya oleh polisi, dia justru menyarankan saya pulang untuk menenangkan diri, dan percuma kalau mau dicari juga," kata Meta beberapa waktu lalu.
"Setelah itu, polisi tersebut justru ngomelin saya 'lagian ibu ngapain, sih, punya atm banyak-banyak, kalau begini jadi repot, apalagi banyak potongan biaya admin juga' dengan nada bicara tinggi," ujarnya.
Pencuri ditangkap
Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus pelaku perampokan terhadap Meta Kumalasari di Pulogadung, Jakarta Timur, yang menjadi viral karena laporan korban sempat ditolak oleh anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudi Panjaitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebutkan tiga pelaku dari lima pelaku perampokan terhadap wanita tersebut ditangkap polisi pada Senin (20/12/2021) lalu.
Adapun ketiga pelaku itu adalah BI alias Kay (31), AAM (40), dan MW alias Wahis (43). Dua pelaku masih dalam pengejaran.
Zulpan menjelaskan peristiwa perampokan dialami Meta Kumalasari itu terjadi di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 7 Desember 2021 lalu, pukul 19.20 WIB.
Setelah korban mengambil uang di ATM, korban berkemudi sendiri di dalam mobil.
Akan tetapi, di tengah jalan korban dirampok oleh lima pria. Kelima pria itu memiliki tugas berbeda mengelabui korban.
"Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam memperdaya korban hingga uang senilai Rp7 juta berhasil dicuri," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti, yakni CCTV, tiga unit sepeda motor yang dipakai dalam beraksi, pakaian pelaku sesuai dengan CCTV, dan handphone para tersangka.
Adapun uang sebesar Rp7 juta yang dibawa para pelaku telah dibagi rata dan sisanya dibawa oleh seorang yang berstatus DPO.
Zulpan menuturkan keberadaan dua pelaku yang masih dalam pengejaran telah diketahui oleh polisi sehingga dalam waktu dekat akan diringkus.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancamannya ialah hukuman 7 tahun penjara.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini