TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelaku perampokan terhadap seorang wanita bernama Meta Kumalasari di Pulogadung, Jakarta Timur, yang menjadi viral karena laporan korban sempat ditolak oleh anggota Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudi Panjaitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebutkan tiga pelaku dari lima pelaku perampokan terhadap wanita tersebut ditangkap polisi pada Senin (20/12/2021) lalu.
Adapun ketiga pelaku itu adalah BI alias Kay (31), AAM (40), dan MW alias Wahis (43). Dua pelaku masih dalam pengejaran.
Zulpan menjelaskan peristiwa perampokan dialami Meta Kumalasari itu terjadi di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, pada 7 Desember 2021 lalu, pukul 19.20 WIB.
Setelah korban mengambil uang di ATM, korban berkemudi sendiri di dalam mobil.
Akan tetapi, di tengah jalan korban dirampok oleh lima pria. Kelima pria itu memiliki tugas berbeda mengelabui korban.
"Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam memperdaya korban hingga uang senilai Rp7 juta berhasil dicuri," ujar Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Baca: Irjen Fadil Imran Marah karena Aipda Rudi Tolak Laporan Korban Perampokan: Melukai Hati Masyarakat
Baca: Viral, Seorang Wanita Justru Dimarahi Polisi Saat Melapor Jadi Korban Perampokan di Jaktim
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti, yakni CCTV, tiga unit sepeda motor yang dipakai dalam beraksi, pakaian pelaku sesuai dengan CCTV, dan handphone para tersangka.
Adapun uang sebesar Rp7 juta yang dibawa para pelaku telah dibagi rata dan sisanya dibawa oleh seorang yang berstatus DPO.
Zulpan menuturkan keberadaan dua pelaku yang masih dalam pengejaran telah diketahui oleh polisi sehingga dalam waktu dekat akan diringkus.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancamannya ialah hukuman 7 tahun penjara.
Baca: Buntut Cuekin Laporan Korban Perampokan di Jaktim, Anggota Polsek Pulogadung Dicopot dari Jabatan
Diberitakan sebelumnya, anggota Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Aipda Rudi Panjaitan diketahui tidak menanggapi serius laporan dari seorang wanita yang menjadi korban perampokan di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur pada Selasa (7/12/2021).
Aipda Rudi bahkan malah menolak laporan hingga memarahi korban perampokan tersebut.
Akibat perbuatannya itu, Aipda Rudi kini dicopot dari jabatannya di Unit Reskrim Polsek Pulogadung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan berujar, Kapolres Metro Jakarta Timur sudah melaporkan insiden tersebut ke Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Zuplan menyebutkan bahwa Aipda Rudi telah dalam posisi di-nonjob-kan di Polres Jakarta Timur.
Aipda Rudi dipindahkan dari Unit Serse Polsek Pulogadung ke Polres Metro Jakarta Timur.
"Kan jabatannya Unit Serse Pulogadung kemudian dipindahkan ke Polres Metro Jakarta Timur nonjob jadi Basium atau Bintara Seksi Umum itu dalam rangka pembinaan," kata Zulpan, Senin (13/12/2021), dikutip TribunnewsWiki dari Warta Kota.
Aipda Rudi juga diperiksa oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya.
Dia dijadwalkan menjalani sidang disiplin pada Rabu (15/12/2021).
"Kemudian sekarang dilakukan pemeriksaan oleh Propam. Dan akan dilakukan sidang disiplin," kata Zulpan.
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainya di sini