Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa berujar bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara, Jumat (24/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Handi & Salsabila, Sejoli yang Jadi Korban Kecelakaan di Nagreg, Mayatnya Ditemukan di Sungai Serayu
Baca: Sosok Penabrak Handi-Salsabila di Nagreg Masih Misterius, Keluarga Sebut Ada 3 Orang di dalam Mobil
Akibat perbuatan ketiga anggota TNI AD itu, Prantara menuturkan bahwa pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Adapun pasal yang dilanggar ialah Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Mereka bertiga juga dinyatakan melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Tak berhenti di situ, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujar Prantara.
Adapun saat ini Polisi Militer Angkatan Darat telah menahan tiga tersangka prajurit TNI AD itu.
Penahanan sementara dilakukan oleh penyidik Polisi Militer Angkatan Darat untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.
Kronologi
Kejadian ini bermula dari Handi dan Salsabila yang sempat menghilang beberapa hari setelah mengalami insiden kecelakaan karena ditabrak mobil di Nagreg pada Rabu, (8/12/2021), sekitar pukul 15.49 WIB.
Handi dan Salsabila diduga dibawa oleh pengemudi mobil yang telah menabraknya.
Beberapa hari setelah kecelakaan tersebut, terdapat jasad tanpa identitas yang ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah (Jateng), pada Sabtu (11/12/2021)
Rupanya, jasad tersebut adalah jenazah Handi Saputra dan Salsabila.
Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, pada Sabtu (11/12/2021).
Baca: Pelawak Jimmy Gideon Meninggal Dunia, Derry Empat Sekawan: Selamat Jalan Wahai Kawanku
Pada hari yang sama, jasad Salsabila juga ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Saat ditemukan, jasad Salsabila mengenakan kaus biru dongker bergambar tangan yang mengacungkan dua jari bertuliskan "bentar sebat dulu:.
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menjelaskan identitas kedua jenazah akhirnya diketahui setelah tim dari Polrestabes Bandung dan keluarga korban mendatangi Polresta Banyumas pada Jumat (17/12/2021).
"Setelah penyidik menunjukkan foto gigi, pakaian, dan barang-barang yang dikenakan, orang tua korban mengakui atau meyakini mayat yang ditemukan di Sungai Serayu merupakan anaknya (Handi Harisaputra)," kata Berry, Sabtu (18/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfia berujar, dari pemeriksaan CCTV, mobil yang menabrak Handi dan Salsabila itu memakai pelat nomor B asal Jakarta.
"Orangnya kabur, kami minta doa mudah-mudahan segera terungkap," ujarnya, Jumat (17/12/2021).
(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini