Kasus 3 Prajurit TNI AD Tabrak dan Buang Korban, Jenderal Dudung Minta Maaf kepada Keluarga Korban

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman mengaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban kecelakaan di Nagreg, Handi Saputra dan Salsabila.


zoom-inlihat foto
Jenderal-TNI-Dudung-Abdurachman.jpg
TribunPapuaBarat.com/Safwan Raharusun
Jenderal TNI Dudung Abdurachman


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman, mengaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban kecelakaan di Nagreg, Handi Saputra dan Salsabila.

Dudung meminta maaf kepada keluarga korban karena 3 anggota TNI AD telah terlibat dalam kasus tabrakan hingga mengakibatkan dua orang itu meninggal dunia.

Hal ini disampaikan Dudung saat ia bersama istrinya melakukan ziarah ke makam Handi dan Salsabila di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (27/12/2021).

Saat berziarah, Dudung dan istrinya ditemani orang tua kedua korban.

"Saya sudah sampaikan kepada keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat," kata Dudung di Garut, Senin (27/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Dudung, ketiga anggota TNI yang terlibat dalam tabrakan dan pembuangan mayat itu layak untuk dipecat.

Dia menyebutkan bahwa tindakan ketiga oknum TNI itu sudah di luar batas kemanusiaan.

Orangtua Salsabila saat menunjukkan foto anaknya dan foto Handi Saputra yang hilang setelah kecelakaan di Nagreg, Rabu (8/12/2021).
Orangtua Salsabila saat menunjukkan foto anaknya dan foto Handi Saputra yang hilang setelah kecelakaan di Nagreg, Rabu (8/12/2021). (Tribun Jabar/ Lutfi AM)

Baca: Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman

Baca: 3 Prajurit TNI yang Tabrak dan Buang Korban Terancam Dipecat & Dipenjara Seumur Hidup

Kendati demikian, Dudung menuturkan bahwa pemecatan ketiga anggota TNI tersebut harus melalui putusan dari Pengadilan Militer.

"Apabila putusan menyertakan disertai pidana tambahan pemceatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan mengurus administrasinya," kata mantan Pangkostrad itu.

Pria berusia 56 tahun itu menyatakan bahwa pihaknya juga akan mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami juga akan mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas, transparan untuk memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan sesuai fakta hukum," ujar Jenderal Dudung Abdurachman.

Terlibat Kematian

Diberitakan sebelumnya, sosok pelaku yang menabrak dua orang di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, bernama Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) dan kemudian membuangnya ke aliran Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, mulai terungkap.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan anggota TNI AD. Terdapat tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kematian Handi dan Salsabila.

Ketiga pelaku tersebut adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Sementara Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro, sedangkan Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Ketiganya saat ini tengah menjalani penyidikan.

Kolonel Infanteri P menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Sementara Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro.

Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa berujar bahwa Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara, Jumat (24/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Press conference di Polda Jabar yang dihadiri perwira Kodam III Siliwangi di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021) terkait kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg.
Press conference di Polda Jabar yang dihadiri perwira Kodam III Siliwangi di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021) terkait kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg. (Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman)

Baca: Handi & Salsabila, Sejoli yang Jadi Korban Kecelakaan di Nagreg, Mayatnya Ditemukan di Sungai Serayu

Baca: Sosok Penabrak Handi-Salsabila di Nagreg Masih Misterius, Keluarga Sebut Ada 3 Orang di dalam Mobil

Akibat perbuatan ketiga anggota TNI AD itu, Prantara menuturkan bahwa pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Adapun pasal yang dilanggar ialah Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Mereka bertiga juga dinyatakan melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Tak berhenti di situ, Panglima TNI juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujar Prantara.

Adapun saat ini Polisi Militer Angkatan Darat telah menahan tiga tersangka prajurit TNI AD itu.

Penahanan sementara dilakukan oleh penyidik Polisi Militer Angkatan Darat untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.

Kronologi

Kejadian ini bermula dari Handi dan Salsabila yang sempat menghilang beberapa hari setelah mengalami insiden kecelakaan karena ditabrak mobil di Nagreg pada Rabu, (8/12/2021), sekitar pukul 15.49 WIB.

Handi dan Salsabila diduga dibawa oleh pengemudi mobil yang telah menabraknya.

Beberapa hari setelah kecelakaan tersebut, terdapat jasad tanpa identitas yang ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah (Jateng), pada Sabtu (11/12/2021)

Rupanya, jasad tersebut adalah jenazah Handi Saputra dan Salsabila.

Jasad Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, pada Sabtu (11/12/2021).

Baca: Pelawak Jimmy Gideon Meninggal Dunia, Derry Empat Sekawan: Selamat Jalan Wahai Kawanku

Pada hari yang sama, jasad Salsabila juga ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Saat ditemukan, jasad Salsabila mengenakan kaus biru dongker bergambar tangan yang mengacungkan dua jari bertuliskan "bentar sebat dulu:.

Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Berry menjelaskan identitas kedua jenazah akhirnya diketahui setelah tim dari Polrestabes Bandung dan keluarga korban mendatangi Polresta Banyumas pada Jumat (17/12/2021).

"Setelah penyidik menunjukkan foto gigi, pakaian, dan barang-barang yang dikenakan, orang tua korban mengakui atau meyakini mayat yang ditemukan di Sungai Serayu merupakan anaknya (Handi Harisaputra)," kata Berry, Sabtu (18/12/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfia berujar, dari pemeriksaan CCTV, mobil yang menabrak Handi dan Salsabila itu memakai pelat nomor B asal Jakarta.

"Orangnya kabur, kami minta doa mudah-mudahan segera terungkap," ujarnya, Jumat (17/12/2021).

(tribunnewswiki.com/Rakli Almughni)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved