TRIBUNEWSWIKI.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali.
Penerapan aturan tersebut mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Sebagai catatan, pada PPKM kali ini, tidak ada provinsi di wilayah luar Jawa-Bali yang masuk kategori level 4.
Jumlah wilayah kategori PPKM level 1 meningkat dari 159 kota/kabupaten menjadi 191 kota/kabupaten.
Kemudian, kategori wilayah PPKM level 2 jumlahnya menurun dari 193 kota/kabupaten menjadi 169 kota/kabupaten.
Baca: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Perketat Akses, Ini Daftar Pintu Masuk Indonesia untuk WNI dan WNA
Baca: PPKM Level 3 Batal, Simak Aturan Perjalanan Darat Selama Natal dan Tahun Baru 2022
Adapun kota/kabupaten yang masuk kategori wilayah PPKM level 3 jumlahnya turun dari 64 menjadi 26 kota/kabupaten.
Berikut adalah daftar wilayah PPKM khusus level 3 yang tersebar di 10 provinsi, dikutip dari Kompas.com :
1. Aceh
Kabupaten Aceh Timur
Kabupaten Aceh Besar
Kabupaten Pidie
Kabupaten Aceh Barat Daya
Kabupaten Nagan Raya
2. Sumatera Selatan
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
3. Nusa Tenggara Timur
Kabupaten Sumba Tengah
4. Kalimantan Barat
Kabupaten Kayong Utara
5. Sulawesi Tengah