TRIBUNNEWSWIKI.COM - Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan baru terkait mobilitas masyarakat pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.
Pengetatan aturan perjalanan ini mengacu libur Nataru sebelumnya, di mana pada 2020, tingkat penyebaran Covid-19 melonjak seiring tingginya mobilitas masyarakat.
Baca: Luhut Ungkap Alasan Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru
Baca: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Syarat Perjalanan Akan Tetap Diperketat
Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah aturan perjalanan darat saat Nataru.
Pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat denga kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat sebagai berikut:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan - Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.
Sementara, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)