PPKM Level 3 Batal, Simak Aturan Perjalanan Darat Selama Natal dan Tahun Baru 2022

Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan baru terkait mobilitas masyarakat pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022


zoom-inlihat foto
PPKM-Level-dibatalkan-oleh-pemerintah.jpg
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
PPKM Level dibatalkan oleh pemerintah, ada beberapa alasan pembatasan PPKM Level 3 selama masa Nataru atau PPKM Level 3 Nataru


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan baru terkait mobilitas masyarakat pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Pengetatan aturan perjalanan ini mengacu libur Nataru sebelumnya, di mana pada 2020, tingkat penyebaran Covid-19 melonjak seiring tingginya mobilitas masyarakat.

Ilustrasi pembatasan mobilitas
Ilustrasi pembatasan mobilitas (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca: Luhut Ungkap Alasan Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru

Baca: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Syarat Perjalanan Akan Tetap Diperketat

Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah aturan perjalanan darat saat Nataru.

Pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat denga kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat sebagai berikut:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
    Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan
  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.

Sementara, ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

  • Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun
  • Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved