TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah telah menyalurkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
BLT UMKM ini menyasar 12,8 juta pelaku usaha mikro di Indonesia.
Melansir dari Instagram @kemenkopukm dalam kilas Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia periode 29 November-4 Desember 2021, dana BPUM yang telah disalurkan harus digunakan untuk kegiatan produktif bukan konsumtif.
Bantuan senilai Rp 1,2 Juta ini mulai cair pada bulan Juli 2021.
Adapun pencairan BLT UMKM dapat dilakukan hingga 31 Desember 2021.
Baca: Cara Cek Status Penerima BLT Dana Desa Rp300 Ribu Bulan Desember 2021 via Sid.kemendesa.go.id
Nasabah BRI dapat mengecek nama penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.
Sementara itu, nasabah BNI dapat mengakses melalui banpresbpum.id.
Adapun cara cek daftar penerima BLT UMKM secara online di BRI atau BNI:
Bank BRI:
1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum;
2. Masukkan NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;
3. Klik "Proses Inquiry";
4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Bank BNI:
1. Buka laman http://banpresbpum.id/;
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Pilih "Cari";
4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.
Tidak hanya dapat dicek secara online, penerima BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Baca: Program Kartu Prakerja Gelombang 23 akan Dibuka Tahun 2022, Simak Syarat dan Cara Mendaftarnya
Cara Mencairkan BPUM: