TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta masih disalurkan hingga 15 Desember 2021.
Bantuan ini diperuntukkan bagi para pekerja maupun buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Subsidi gaji tersebut tidak dikenakan potongan apapun, sehingga penerima akan mendapatkan uang tunai senilai Rp 1 juta.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada 7.163.043 pekerja.
Subsidi gaji akan ditransfer langsung ke rekening penerima BSU melalui bank HIMBARA, yakni bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.
Baca: Login sid.kemendesa.go.id untuk Cek Status Penerima BLT Dana Desa Rp 300 Ribu
Lantas, bagaimana cara mengecek status calon penerima BSU?
Berikut cara cek status penerima BSU
1. Melalui laman kemnaker.go.id
- Buka laman kemnaker.go.id
- Apabila Anda belum memiliki akun maka Daftar Akun terlebih dahulu
- Setelah itu klik Login
- Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
- Cek Pemberitahuan, maka Anda dapat mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima subsidi gaji atau tidak.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Apabila tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca: Cara Cek Penerima Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud, Cair 11-15 Desember 2021
2. Melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Buka laman www.bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap sesuai KTP dan Tanggal Lahir.
- Klik "I'm not a robot". Kemudian klik Lanjutkan. Sistem akan menampilkan hasilnya.
3. Melalui Website BPJSTKU