Aturan Perjalanan Selama Natal dan Tahun Baru 2022, Wajib Vaksin Lengkap dan Swab Antigen

Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022


zoom-inlihat foto
PPKM-Jakarta-25.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi pembatasan mobilitas


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dikutip dari lembaran Inmendagri pada Jumat (10/12/2021), aturan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Pada saat Inmendagriini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku.

PPKM Level dibatalkan oleh pemerintah, ada beberapa alasan pembatasan PPKM Level 3 selama masa Nataru atau PPKM Level 3 Nataru
PPKM Level dibatalkan oleh pemerintah, ada beberapa alasan pembatasan PPKM Level 3 selama masa Nataru atau PPKM Level 3 Nataru (KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Dalam aturan ini diatur syarat perjalanan jarak jauh menggunakan alat transportasi umum.

Rinciannya adalah :

Pertama, pelaku perjalanan sudah wajib dua kali vaksin dan melakukan rapid test antigen 1 x 24 jam.

Kedua, untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

Ketiga, syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Keempat, dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Baca: PPKM Level 3 Batal, Simak Aturan Perjalanan Darat Selama Natal dan Tahun Baru 2022

Baca: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Syarat Perjalanan Akan Tetap Diperketat

Lebih lanjut, Inmendagri Nomor 65 juga memerintahkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:

1. Mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

2. Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved