
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 seluruh Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) resmi dibatalkan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
Dikutip dari Tribunnews.com, pembatalan itu diganti dengan kebijakan yang lebih seimbang.
Namun di sisi lain, syarat perjalanan akan tetap diperketat.
Selain itu, aktivitas testing serta tracing akan terus digencarkan selama libur Nataru.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."

Baca: PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah Indonesia Diumumkan Menko PMK Muhadjir, Kini Dibatalkan oleh Luhut
"Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” jelas Luhut, dikutip dari laman resmi Kemenko Marves, maritim.go.id, Selasa (7/12/2021).
Kendati begitu, libur Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi berdasarkan peraturan yang berlaku disertati dengan sejumlah pengetatan.
Pembatalan PPKM level 3 saat Nataru diambil dari pencapaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang mencapai 76 persen serta dosis 2 yang menyentuh angka 56 persen.
Vaksinasi lansia juga terus dilakukan hingga saat ini sudah mencapai 64 persen dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa-Bali.
Proses vaksinasi itu juga diimbangi dengan penganan pandemi Covid-19 sehingga terjadi tren perubahan level PPKM di kabupaten Jawa-Bali.
Dari data assessmen per 4 Desember menunjukkan, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya sekitar 9,4 persen dari total kabupaten atau kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten atau kota saja.

Baca: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 saat Nataru, Begini Syarat Naik Pesawat yang Berlaku
Syarat Perjalanan
Melansir dari Kompas.com, meski penerapan PPKM level 3 seluruh Indonesia dibatalkan, namun syarat perjalanan tetap diperketat.
Luhut menyampaikan syarat perjalanan tersebut ialah wajib vaksinasi lengkap disertai dengan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksin lengkap ataupun tidak dapat divaksin lantaran alasan medis tidak diperbolehkan untuk bepergian jarak jauh.
Sedangkan, bagi anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat yang lebih ketat.
Di antaranya, telah melakukan PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam khusus perjalanan darat atau laut.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)
Baca lengkap soal PPKM di sini
-
Luhut Sebut Harga Minyak Goreng di Jawa-Bali Sudah Rp14.000, tetapi Luar Jawa Belum
-
Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai NIK dan PeduliLindungi
-
Beli Minyak Goreng Curah dengan KTP dan PeduliLindungi Mulai 11 Juli 2022, Ini Tata Cara Membelinya
-
Luhut : Masyarakat Beli Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu Dibatasi 10 Kg per Hari, Pakai PeduliLindungi
-
Sosok Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Marves yang Rangkap 9 Jabatan Sekaligus di Era Jokowi