TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah bakal memperpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mal selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, jam operasional mal diperpanjang menjadi pukul 09.00 hingga 22.00 WIB.
"Melakukan perpanjangan jam operasional pusat berbelanjaan dan mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00–22.00 waktu setempat," demikian yang tertulis dalam Inmendagri, Jumat (10/12/2021), dikutip dari Kompas.com.
Dari aturan Inmendagri itu, perpanjangan jam operasional dimaksudkan untuk menghindari kerumunan pada jam tertentu.
Kemudian, pemerintah membatasi jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca: Aturan Perjalanan Selama Natal dan Tahun Baru 2022, Wajib Vaksin Lengkap dan Swab Antigen
Baca: PPKM Level 3 Batal, Simak Aturan Perjalanan Darat Selama Natal dan Tahun Baru 2022
Lalu kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan.
Namun dengan ketentuan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Lebih lanjut, saat Inmendagri yang baru ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)